Diduga Ancam Jurnalis Perempuan,Ketua FJPI Pusat Kecam Tindakan Oknum TNI AL di PBD

Ketua FJPI pusat Uni Lubis

A–TIMES,JAKARTA– Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis mengecam aksi dugaan pengancaman dan intimidasi oleh anggota TNI AL terhadap jurnalis, termasuk jurnalis perempuan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik, di Mako Lantamal XIV, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

banner 728x90 banner 728x90

Tindakan anggota TNI AL yang mengusir serta mengancam jurnalis telah merusak citra demokrasi di Indonesia khususnya perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Uni yang pernah menjabat anggota Dewan Pers dua periode itu mengingatkan bahwa menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat 1, ” Setiap  orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Berita Terkait:  Program Vaksin Hebat: ODSK Bawa Sulut Peringkat Pertama Nasional

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

“Komandan Lantamal XIV dan Panglima Koarmada 3 sebaiknya merespon permintaan klarifikasi jurnalis atas dugaan bunuh diri anggotanya, dan memastikan tidak menghalang-halangi jurnalis melakukan tugas untuk kepentingan publik,” kata Uni Lubis.

Berita Terkait:  Angel Cs Disambut Gubernur: Pahlawan Peraih Emas PON Diarak Keliling Manado

Menurut Uni, sekarang bukan zamannya lagi menutup-nutupi informasi, justru sebaliknya institusi TNI AL harus pro keterbukaan informasi.

Pihaknya mendesak Panglima TNI menindak tegas anggota yang bertindak arogan dan melakukan pengancaman.

“Yang jelas, harus ada upaya agar tidak terjadi lagi tindak kekerasan terhadap jurnalis. TNI harus mendapat pemahaman soal kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang,” katanya.

Kepada para jurnalis khususnya jurnalis perempuan, Uni meminta jangan pernah ragu dan takut memberitakan suatu peristiwa sesuai fakta dan patut diketahui oleh masyarakat dengan tetap mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik. (*)

Komentar