A-TIMES, MANADO – Komisi 3 DPRD Kota Manado menerima aspirasi masyarakat di Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal ll Perumahan Welong Abadi. Menurut personel Komisi 3, Lucky Datau, masyarakat Manado mendiami di sekitar 57 perumahan berdasarkan data Dinas Perkim yang ada di Kota Manado, dianaktirikan oleh Pemerintah sudah sekitar puluhan tahun.
“Tidak bisa disentuh oleh yang namanya pemerintah, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman,” ujarnya. Fasilitas publik (seperti drainase, jalan, PJU dan lainnya tidak bisa ditindak lanjuti oleh Dinas terkait apabila ada aspirasi yang masuk. Sebab belu. ada penyerahan aset.
Sementara pajak retribusi/pajak tetap dibayar. “Ini sangat ironis memang,” sesal Datau. Akhir tahun 2020 lembaga DPRD Kota Manado telah memasukan materi ini sebagai perda inisiatif.
“Mudah-mudahan paling lambat tahun depan segera ada Perda ini,” ungkapnya. Dia juga berharap pemerintahan sekarang bisa memecahkan kebuntuhan ini. “Sebab puluhan tahun masyarakat Kota Manado yang mendiami perumahan-perumahan berstatus anak tiri,” pungkasnya. (***)
Editor : Amrain Razak
Layout : Didit
Sumber : Harimanado
Komentar