A—TIMES,BITUNG— Tim URC Resmob Polres Bitung bergerak cepat mengamankan tersangka dugaan penggelapan sepeda motor hingga ke Pulau Bunaken, Kota Manado, Kamis (8/10/2026). Tersangka berinisial AS diamankan sekitar pukul 14.00 WITA. Penangkapan dipimpin Katim URC Resmob Aiptu Arnold Moningka bersama Opsnal Sat IK dan berkoordinasi dengan Polsek Bunaken.Kasus ini bermula pada 1 Oktober 2026 di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian. Satu unit motor Honda Revo DB 4784 CI milik salah satu penginapan tidak kembali setelah dibawa tersangka. Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melapor ke Polres Bitung.Dari hasil penyelidikan, motor tersebut diduga telah dijual seharga Rp2,8 juta. Polisi kemudian mengamankan kendaraan itu sebagai barang bukti. Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka di Bunaken, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka bersama seorang saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bitung. Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. “Kami mengimbau masyarakat menjaga kepercayaan dalam menggunakan barang milik orang lain. Jika mengetahui dugaan tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian,” ujarnya.(*)
Buronan Kasus Penggelapan Motor di Bitung Ditangkap di Bunaken




























Komentar