Bongkar Kasus Korupsi Perjalanan  Dinas, Sejumlah legislator Bitung Bakal diperiksa

 

Kejari Dr Yadyn Palebangan SH MH

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

A-TIMES,BITUNG–Semua pihak yang terlibat pada dugaan kasus korupsi belanja perjalanan dinas DPRD Bitung tahun 2023 diminta komperatif. Hal ini ditegaskan Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH Minggu(21/7/2024.” Semua pihak terkait pasti akan dipanggil dalam pemeriksaan penyidikan,” tegasnya. Sebelumnya 18 orang staf Sekretariat dan THL DPRD Bitung diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD. Mantan penyidik KPK ini menegaskan pihaknya tak.main main dengan kasus korupsi.” Sejak awal saya tegaskan semua kasus korupsi pasti kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Alumni Fakultas Hukum Unsrat Manado, S1 Dan S2 Unshas, juga pernah  mengikuti pendidikan  investigasi dengan FBI di Washington DC pada 2016 silam dan alumni pendidikan Money Loundry di Belanda pada 2018 ini. Informasi lainnya yang dirangkum menyebutkan diduga ada sejumlah oknum anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas fiktif. ” Ada diantara mereka yang saat keluar daerah diduga fiktif,” beber sumber. Sejak dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah staf dan THL sejumlah oknum legislator mulai galau ” Yah ada yang mulai ketakutan tetapi ada juga yang berpura-pura tenang,” tambah sumber di DPRD Minggu malam. Sebelumnya  Kejari Bitung Dr Yadin Palebangan SH MH melalui kasie Pidsus Ivan Roring SH mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah 18 orang staf sekretariat DPRD dengan pengumpulan sejumlah data dan dokumen, serta analisis alat bukti atas peristiwa perbuatan tersebut .” ada sejumlah modus operandi yang dilakukan sejumlah oknum pada kasus tersebut” beber Roring. Ditambahkan kemudian Tim Penyelidik melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan Dugaan Tindak Pidak Korupsi pada Belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Kota Bitung tahun anggaran 2022 sampai 2023 ditingkatkan tahapannya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 577/P.1.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 18 Juli 2024 soal Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023. (*)

Berita Terkait:  Walikota Serahkan Kendaraan Operasional PMI

Komentar