A-TIMES,JAKARTA — Lengkap sudah. Setelah minyak goreng dan bahan kebutuhan pokok lainnya mengalami kenaikan. Kini giliran Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang bakal ikut menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL).
Kenaikan tarif listrik ditujukan kepada pelanggan rumah tangga menengah ke atas atau nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan upaya tersebut dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
Menurutnya, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Kemudian, golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen, sementara pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
“Penerapan subsidi ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini merupakan adjustment. Bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak,” ujar Darmawan, Senin (13/6).
Berdasarkan data PLN, sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. “Pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kelompok masyarakat mampu, yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
Oleh karena itu, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Selanjutnya, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi harus diperuntukan kepada yang berhak,” tegas Darmawan.
Selain itu, bagi pelanggan pascabayar perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik per Agustus 2022, sedangkan pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik per 1 Juli 2022. (rin/*)
Editor : redaksi
Layout : syamsudin Hasan
Sumber: JPNN.com
Komentar