Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Wartawan
Satu tahun kepemimpinan YSK–Viktor di Sulawesi Utara seharusnya menjadi fase awal pembuktian arah besar yang tertuang dalam visi dan misi mereka, yaitu pembangunan berkelanjutan, penguatan ekonomi daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan bersih. Namun yang terjadi justru sebaliknya, visi besar itu seperti kehilangan pijakan dalam realitas.
Narasi pembangunan dikemas dengan optimisme, tetapi implementasinya kerap terjebak dalam politik pencitraan. Pemerintah terlihat aktif di ruang publik, tetapi lemah dalam konsistensi kebijakan. Akibatnya, visi yang seharusnya menjadi kompas justru berubah menjadi slogan.
Secara statistik, pemerintah berlindung di balik angka. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara berada di kisaran 5,6 persen pada 2025. Tingkat pengangguran terbuka sekitar 5,7–5,8 persen, sementara kemiskinan di kisaran 6,6–6,8 persen. Sekilas terlihat stabil. Namun jika ditarik lebih dalam, struktur ekonomi masih rapuh, didominasi sektor informal, minim perlindungan tenaga kerja, dan tidak memberikan kepastian kesejahteraan.
Di sinilah kontradiksi visi muncul. Jika misi pemerintah adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat, maka pertumbuhan ekonomi semestinya diikuti dengan penciptaan lapangan kerja yang layak. Faktanya, banyak masyarakat masih bertahan di sektor rentan, dengan daya beli yang stagnan. Pertumbuhan ada, tetapi tidak terasa merata.
Kontradiksi kebijakan semakin nyata ketika pemerintah berbicara tentang pariwisata sebagai masa depan, tetapi pada saat yang sama membuka ruang luas bagi ekspansi tambang rakyat. Pariwisata membutuhkan ekosistem yang lestari, sementara pertambangan, jika tidak dikendalikan secara ketat, berpotensi merusak fondasi itu sendiri. Lebih jauh lagi, sektor pertanian sebagai basis ketahanan pangan justru terdesak. Lahan produktif menyusut, regenerasi petani stagnan, dan kebijakan pangan belum menjadi prioritas nyata.
Masalah menjadi lebih kompleks ketika melihat tata kelola pemerintahan. Kehadiran lebih dari 36 staf khusus, 7 penasehat, dan 5 tim khusus menunjukkan pembengkakan struktur di luar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Padahal, OPD telah memiliki dasar hukum yang jelas, fungsi yang terukur, serta mekanisme akuntabilitas yang kuat.
Jika visi mereka adalah menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien, maka realitas ini justru menunjukkan sebaliknya. Struktur tambahan ini bukan hanya berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga membuka ruang jalur kekuasaan informal yang sulit diawasi. Ini bertentangan dengan prinsip good governance, yakni khususnya transparansi, efektivitas, dan kepastian hukum.
Di sisi lain, fungsi pengawasan politik juga melemah. DPRD Sulawesi Utara nyaris tidak menunjukkan kritik yang berarti. Dalam sistem demokrasi, absennya kontrol legislatif akan memperbesar ruang kekuasaan tanpa koreksi. Ketika kritik hilang, maka potensi kesalahan kebijakan menjadi semakin besar.
Program unggulan pun tidak lepas dari kegagalan. Membuka rute penerbangan baru yang digadang sebagai penggerak pariwisata justru menjadi contoh kebijakan tanpa perencanaan matang, minim kajian, lemah eksekusi, dan akhirnya tidak berkelanjutan. Ini menunjukkan bahwa kebijakan lebih didorong oleh kebutuhan pencitraan daripada kebutuhan riil masyarakat.
Menariknya, jika dibandingkan dengan daerah lain, pola kepemimpinan berbasis pencitraan tidak selalu berujung pada kegagalan, selama diikuti dengan kerja nyata. Sebut saja di Jawa Barat, kepemimpinan Dedi Mulyadi kerap dianggap populis dan kuat dalam membangun citra. Namun, pencitraan itu diiringi dengan kehadiran langsung di tengah masyarakat, respons cepat terhadap persoalan publik, serta kebijakan yang konkret dan terasa.
Hal yang relatif serupa juga terlihat di Maluku Utara di bawah Sherly Tjoanda. Di tengah gaya komunikasi yang juga kuat secara simbolik, publik tetap merasakan adanya gerak cepat, keberanian dalam pengambilan keputusan, serta kedekatan emosional dengan masyarakat. Pemerintah hadir tidak hanya dalam narasi, tetapi dalam tindakan nyata.
Perbandingan ini menjadi penting, pencitraan bukanlah masalah utama, selama ia menjadi pintu masuk menuju kerja konkret. Masalah muncul ketika pencitraan justru menggantikan substansi.
Dalam konteks Sulawesi Utara, yang terlihat justru ketimpangan antara narasi dan realitas. Pemerintah aktif membangun persepsi, tetapi eksekusi di lapangan kerap tertinggal. Kehadiran di ruang digital tidak selalu diikuti dengan kehadiran dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
Masalah etika pemerintahan juga mencuat. Kasus oknum staf khusus yang tersandung persoalan moral menunjukkan lemahnya sistem seleksi dan pengawasan. Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi mencerminkan tata kelola yang longgar.
Di sektor riil, kondisi tidak jauh berbeda. UMKM masih menghadapi persoalan klasik yaitu akses modal terbatas, distribusi lemah, dan minim pendampingan. Pemerintah belum sepenuhnya hadir sebagai penggerak ekonomi rakyat. Sementara itu, kebijakan fiskal daerah belum diarahkan secara maksimal untuk memperkuat produktivitas masyarakat.
Akhirnya, satu tahun kepemimpinan ini memperlihatkan jurang yang lebar antara visi dan realitas. Visi pembangunan berkelanjutan, pemerintahan efektif, dan kesejahteraan masyarakat belum terwujud dalam kebijakan yang konsisten dan terukur.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang tersisa bukanlah warisan pembangunan, melainkan akumulasi masalah yang semakin kompleks. Karena itu, pemerintah harus segera keluar dari jebakan pencitraan. Fokus harus dikembalikan pada penguatan sektor riil, konsistensi kebijakan lintas sektor, serta penataan struktur pemerintahan yang berbasis efisiensi dan akuntabilitas.
Pada akhirnya, kepemimpinan tidak diukur dari seberapa kuat membangun citra, tetapi seberapa nyata menghadirkan perubahan. Dan publik tidak membutuhkan narasi yang indah, mereka membutuhkan kebijakan yang bekerja nyata dan menyentuh masyarakat tanpa sekat apapun.(***)


































Komentar