Alhamdulillah Hamim Pou Bersih dari Korupsi Bansos, Hakim Tipikor Putuskan Tak Terbukti

A-TIMES,Gorontalo- Wajah Hamim Pou menunduk pasrah. Mulutnya komat kamit seperti melafadzkan doa, ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo membacakan putusan.

Saat hakim ketua menyatakan mantan Bupati Bone Bolango dua periode Hamim Pou, tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), seketika tangannya mengusap wajah sambil menyebut alhamdulillah.

Putusan bebas dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (23/7/2025).

Perkara bansos ini sudah berlangsung lama dari rangkaian persidangan kasus bernomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, . Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam tindakan yang dilakukan oleh Hamim selama menjabat sebagai bupati.

Majelis menyatakan, seluruh bantuan sosial yang menjadi objek perkara, baik untuk masjid maupun mahasiswa dan kampus, telah tersalur sesuai peruntukannya. Selain itu, tidak ditemukan adanya bukti bahwa terdakwa memperoleh keuntungan pribadi, baik secara materiil maupun politis.

Berita Terkait:  PEMAKAI NARKOBA KINI (HANYA) DIREHABILITASI

“Negara tidak dirugikan, dan tidak ada tindakan untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh terdakwa,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa bantuan tersebut tidak mengalami pemotongan atau penyimpangan.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini telah berstatus P21 sejak Oktober 2024, dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan audit BPKP. Meski telah melalui proses panjang sejak penyelidikan awal tahun 2013, pengadilan akhirnya memutuskan Hamim tidak terbukti bersalah.

Sebelumnya, Hamim Pou dituntut 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (14/7/2025).

Berita Terkait:  Walikota Maurits Ingatkan Aparat Pemerintah Proaktif Siaga Bencana

Selain hukuman pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Monica dan Faturrozi menuntut Hamim Pou dengan denda Rp200 juta serta tuduhan memperkaya diri Rp152 juta dan orang lain sebesar Rp1,6 miliar, dengan total kerugian negara berkisar Rp1,7 miliar. (Putra/Gopos)

Mantan caleg DPR RI dari Nasdem ini begitu terharu mengucapkan doa dan terima kasih kepada relasi dan kerabat yang sejak awal tahu kalu kasus ini tidak menjeratnya.

“Alhamdulillah atas segala doa dan dukungan dari kawan kawan dan saudara semua,”ucap Hamim.(rri/ham)

Komentar