Akui diperiksa terkait Perjadin,Hasil Ekspose Kajagung ‘Kabur’

 

A–TIMES,BITUNG– Pengusutan kasus korupsi perjalanan Dinas DPRD Bitung hingga kini masih terganjal hasil ekspose dari kejaksaan Agung Republik Indonesia(Kejagung). Issue yang berkembang sejumlah oknum legislator bisa bernafas lega karena mereka hanya diganjal saksi TGR dari Pengusutan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD . Sebagaimana ditegaskan mantan Kajari lama Dr Yadyn Palebangan SH MH, kalau 5 orang oknum anggota DPRD yang masih aktif harus melalui ekspose dikejagung terkait proses hukum selanjutnya. Sejumlah anggota anggota DPRD yang ditemui mengaku sedang mengurus untuk pembayaran TGR. ‘ silahkan tanya di Kejari tapi memang sedang berproses untuk pembayaran TGR,,” tutur personil DPRD Lady Lumatau usai upacara HUT RI. Ketua DPRD Vivi Ganap mengungkapkan dirinya sudah beberapa kali dipanggil di Kejari. Soal TGR Ganap enggak berkomentar Sedangkan Ahmad Syarifudin Ila mengakui jika dia sudah kali dipanggil penyidik Kejari. Senada juga dikatakan anggota DPRD lainnya Keegen Kojoh. KapuspenkumKejagung Anang Supriatna SH,MJ yang dikonfirmasi soal ekspose terhadap 5 orang anggota DPRD Bitung aktif enggan berkomentar.” Silahkan tanyakan langsung kejarinya yah,” katanya singkat saat dihubungi Senin(18/8/2025). Sebelumnya

Berita Terkait:  Wali Kota bersama Forkopimda Cek Kesiapan Sejumlah TPS 

Aktifis Anti Korupsi Berty Lumempouw mendesak Kajari segera umumkan hasil ekspose ke publik.’ Penegakan hukum harus jalan apalagi yang lain sudah ditahan aktir inetelektualnya juga harus ditahan agar ada efek jera,” pungkas Lumempouw. Sebelumnya

Berita Terkait:  Welcome peserta Lembeh Strait Bitung Choir Festival 

Mantan Kepala Kejari Bitung, yang pada 10 Juli 2025 telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka (5 mantan anggota dewan dan 2 staf DPRD) terkait penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023. Dimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,3 miliar akibat mark-up, pencatatan fiktif, dan ketidaksesuaian prosedur.(*)

Komentar