Aktifis GPS Apresiasi Pengesahan UU TPKS

A-TIMES,MANADO — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP.

Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengesahan RUU ini disambut antusias kalangan aktifis Perempuan Sulut yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Sulut(GPS). ” Alhamdulillah, puji Tuhan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah menjadi UU.

Berita Terkait:  PLN Berikan Listrik Andal Tertibkan Pohon Tanpa Merusak Jalur Hijau

Mari bersama-sama kita sampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bapak/Ibu DPR RI yang telah berkomitmen mengesahkan RUU TPKS. ,” tutur keoordinator GPS Sulut Pdt. Ruth Ketsia, diamini Nur Hazanah, Vivo George Feybe Mewengkang, Jull Takaliung, Dr Fitri Mamonto Jeane Maengkom dan lainnya Selasa(11/4).

Berita Terkait:  Rio Dondokambey Hadiri SMS ke 81

Mereka berharap Semoga UU TPKS dapat diimplementasikan dengan optimal dan menjadi payung hukum yang mengakomodir kepentingan korban kekerasan seksual. Selain itu semoga UU TPKS juga dapat meminimalisir dan menghentikan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. (rin/*)

Peliput/Editor : Lily Paputungan
Layout              : Didit

Komentar