Mener Grevo Cs Digilir Kejati Sulut, Tersangkut Skandal Rekening Bodong LPPM Unsrat

MANADO,A-Times.id- Kampus kebanggaan Sulawesi Utara (Sulut), Universitas Sam Ratulangi terus menerus diintai tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.  Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH MH sebagai  nakhoda baru korps baju coklat Sulut tampaknya teguh memegang amanah Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin, S.H, M.H,

Sebagau bukti, setelah Jumat pekan lalu mengobok-obok gedung LPPM Unsrat dan kantor Rektorat serta menahan mantan Rektor Unsrat dua periode Ellen Kumaat dan tiga koleganya,  korps baju coklat tua membidik dugaan skandal Mega Korupsi Rekening “Bodong” LPPM Unsrat.

Rekening bodong ditaksir senilai Rp52 Miliar itu, resmi dinaikkan statusnya dari semula penyelidikan menjadi penyidikan.

Sejumlah nama mentereng di kampus abu-abu semisal mantan Wakil Rektor Grevo Gerung dan kawan-kawan tak luput dari pemeriksaan.

Satu per satu dari mereka telah digilir penyidik Kejati Sulut untuk diambil keterangannya sebagai saksi.

Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH, ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (29/10/2025) tidak menampik adanya pemeriksaan terhadap Grevo Gerung, mantan wakil rektor dan sejumlah oknum lainnya.

Berita Terkait:  Maksimalkan layanan Hukum, Kajari Bitung Buka layanan/Pengaduan dan Pembayaran Tilang hingga malam 

“Semua oknum yang diduga terlibat sudah diperiksa. Intinya semua saksi telah menjalani pemeriksaan,” terang Januarius.

Jubir Kejati ini menegaskan lagi, penanganan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan bukan lagi penyelidikan. Karenanya dia meminta agar tetap bersabar untuk menunggu hasil audit dari BPK.

“Belum ada penetapan tersangka, di kasus ini,” katanya.

Ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) Stenly Towoliu, memberikan apresiasi kepada penyidik Kejati Sulut. Towoliu mengatakan, banyak kasus besar yang kini ditangani Kejati, salah satunya kasus LPPM Unsrat.

Lanjut Stenly, pihaknya telah melakukan tambahan pelaporan di Kejagung RI dan monitoring dari sisi eksternal. Hal ini patut dilakukan LSM yang berfungsi pengawas eksternal (watchdog) terhadap kinerja pejabat dan lembaga negara — misalnya dalam penggunaan anggaran, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami memberikan apresiasi atas kinerja penyidik Kejati dalam menangani kasus korupsi di Sulut, salah satunya kasus LPPM ini,” tegasnya ketika dihubungi media ini.

Berita Terkait:  Dua Akbar di Kampung Pangiang 

Mengenai penetapan tersangka, MJKS berharap agar Kejati jangan tebang pilih. “Siapapun yang diduga terlibat, harus dipenjarakan, agar supaya bisa membawa efek jera bagi yang lain,” urainya.

Masih menurut ketua MJKS, kasus ini sudah masuk tahap perhitungan nilai kerugian negara dan diyakini dalam waktu dekat akan ada tersangkanya.

“Setahu saya, penyidik sedang menunggu hasil perhitungan dari auditor,” pungkas Ketua LSM – MJKS Stenly Towoliu.

Diketahui, dugaan korupsi berupa kerjasama pihak ketiga dengan LPPM Unsrat yang ditaksir senilai Rp52 miliar itu terjadi antara tahun 2015 dan 2024 era kepemimpinan Rektor Unsrat Ellen Kumaat.
Kejati juga telah memeriksa semua oknum terkait, penggeledahan kantor, penyitaan dokumen, dan kini menunggu hasil audit kerugian negara dari auditor.(tim/*)

Komentar