Astaga, Beredar Isu Dugaan Upaya Jegal YSK Terima Penghargaan Doktor (HC)

A-TIMES,Manado – Entah siapa yang memulai drama tentang lingkup akademik ini.
Bukan soal skripsi ditolak dosen pembimbing atau tentang ijazah palsu yang kini ramai di jagat maya.

Tapi ini tentang rencana pemberian gelar Doktor penghargaan (HC) untuk Gubernur YSK oleh UNSRAT, tapi oleh pihak lain mencoba dihalangi dengan mempengaruhi Gubernur YSK agar tidak menerima gelar penghargaan itu.

Padahal diketahui, Gubernur Sulut YSK yang juga Ketua Dewan Penyantun adalah seorang Jenderal bintang dua, bagian dari komando pasukan khusus (kopasus), sudah tentu sangat cerdas dalam memutuskan,
termasuk dengan rencana pihak Universitas Samratulangi (Unsrat Manado) yang akan memberinya gelar Doktor (HC).

Rencana pemberian gelar DR (HC) itu sudah melalui proses panjang. Mulai dari rapat Senat Universitas dan selanjutnya disahkan oleh Rektor. Tak sampai disitu. Semua hasil itu harus dikonsultasikan lagi ke KEMENHAN RI hingga menunggu turunnya surat jawaban dari KEMENHAN RI.

Berita Terkait:  Pemprov Sulut Gelar Pengucapan  Syukur di Parkir Timur Senayan 20-21 Juli 2024

Hasilnya ? Gubernur YSK oleh KEMENHAN RI dinilai berhak dan laik menerima gelar Doktor Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan.

“Sudah nyata bahwa ini bukan keinginan YSK, tetapi itu adalah usulan dari pihak Unsrat dengan ditinjau dari berbagai aspek. Lantas apa salahnya di sini? saya kaget mendengar selentingan, ada yang seakan akan mencoba mempengaruhi agar YSK tidak menerima penghargaan tersebut dengan berbagai alasan,” tegas Michael Towoliu S.H ketua Tim Rajawali.

Penghargaan ini kata Towoliu adalah murni diberikan kepada YSK setelah melalui tahapan yang cukup panjang.

“Kenapa hal ini terkesan dijadikan polemik, ada unsur apa di balik ini. Saya melihat ada kesan menghalangi dan membatasi sang Jenderal meraih sebuah penghargaan. Harusnya kita turut berbangga ketika Gubernur Sulut dipandang berhak menerima suatu penghargaan apalagi diberikan oleh lembaga Akademik,” tegas mantan anggota DPRD ini.

Lanjut Mito, ada beberapa gubernur yang telah menerima gelar serupa. Diantaranya ; Olly Dondokambey (mantan Gubernur Sulawesi Utara) menerima gelar HC dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado.
Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur) dapat penghargaan Doctor Kehormatan dari
Universitas Airlangga (Unair).

Berita Terkait:  Kukuhkan Bunda Paud,Gubernur Ajak Semua Pihak Seriusi Stunting

Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan) dapat gelar HC dari

Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Ridwan Kamil (mantan Gubernur Jawa Barat) dapat HC dari Dong-A University, Korea Selatan.

Ganjar Pranowo (mantan Gubernur Jawa Tengah) menerima Dr. (H.C.) dari UNY.

“Jadi, dari sisi hukum dan aturan akademik, tidak ada yang salah sebab pemberian Doktor Kehormatan (HC) memang hak universitas, bukan kehendak pribadi penerima.

Kalau pun ada kelompok yang terkesan menghalangi, biasanya lebih karena dinamika politik, persepsi publik, atau kepentingan tertentu, bukan karena aturan,” pungkasnya.(***)

Komentar