Gara gara Putusan MK: 135 – 104 Bawaslu Sulut Butuh Penguatan dari Akademisi dan Masyarakat

ISTIMEWA: Sosialisasi yang digelar Bawaslu Sulut di Grandpury bersama narasumber  Toar Palilingan, dan Dekan Fisip Unsrat Dr Ferry Daud Liando(*)

A–TIMES,MANADO–Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara(Bawaslu) Selasa merespon cepat dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 /PUU/XXII-2024 dan 104/PUU/XIII/2025 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. Serta perpanjangan usia periode anggota DPRD.

Supaya mendapat pemahaman dan penguatan posisi Bawaslu Sulut mengundang para pakar dan pimpinan organisasi pemuda dan mahasiswa di hotel Grandpury Manado, Selasa (23/09/2025).

Hadir sebagai narasumber  pengamat hukum Unsrat Toar Palilingan SH dan Dekan FISIP Unsrat Dr Ferry Liando.

Liando  mengungkapkan yang melemahkan terkait putusan MK ini adalah adanya konflik. akibat dari tafsiran ganda seperti eksekusi, money politik dan ini sering terjadi dimana mana saat hajatan Pilkada maupun Pileg.

” Mari kita bangun kepercayaan publik untuk menghindari berbagai konflik yang terjadi,” beber Liando.

Berita Terkait:  OD Yakinkan Dubes Jepang, Bisnis Menggiurkan di Sulut

Lain halnya pandangan Toar Palilingan dengan putusan MK 104 makin menguatkan terlaksananya check and balance.

” Putusan ini menyeimbangkan kekuatan,kuncinya harus sesuai payung hukum semoga putusan MK i 104 ini regulasinya lebih kuat dan konkrit,” tambah mantan dosen Fakultas Hukum Unsrat ini.

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Dony Rumagit ST SH mengungkapkan penguatan kelembagaan sangat penting dan  jadi tantangan pada saat Pemilu dipisahkan antara Pemilu Nasional dan Lokal.

” Kami berharap kedepan keputusan DPR dan pemerintah selaras dengan putusan MK,” katanya.

Mantan ketua GMNI Manado ini mengungkapkan ini menjadi angin segar usai putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 terkait anggota DPRD dan kepala daerah diperpanjang masa jabatan paling lambat dua tahun setelah Pemilu Nasional 2029 disahkan.  Dengan kata lain, putusan MK membuat anggota DPRD dan kepala daerah akan menjabat sampai 2931

Berita Terkait:  Sukseska Pemilu,KIP Gelar  FGD Terkait Keterbukaan Informasi

Berikut adalah poin-poin penting dari putusan tersebut. Perpanjangan Masa Jabatan dimana Masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga tahun 2031 (awalnya berakhir 2029),Masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada 2024 yang dilantik 2025 diperpanjang hingga 2031 (awalnya berakhir 2030).

Skema baru pemilu yakni – Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) akan digelar pada 2029- Pemilu Daerah (pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD) akan digelar pada 2031, yaitu 2 tahun setelah Pemilu Nasional. Putusan MK ini menimbulkan dampak signifikan pada konstelasi politik di tingkat nasional dan daerah, termasuk pada strategi kaderisasi partai politik. Hadir pada sosialisai ini Bawaslu se Sulur, Media, aktifis HMI,GMKI, GMNI,PMII, dan lainya.(*)

Komentar