Kajari Bitung Cekal 26 Anggota DPRD Jangan Kabur Keluar Negeri

Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH

A–TIMES,BITUNG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus membongkar kasus korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung tahun 2022-2023.

Usai menjebloskan 4 staf DPRD Bitung ke sel tahanan, Informasi terbaru yang berhasil dihimpun, sebanyak 26 orang oknum DPRD dan staf terkait dengan perkara tersebut, resmi dicegah ke luar negeri oleh Kejari Bitung.

Langkah pencegahan itu dilakukan menyusul penyidikan intensif yang dilakukan tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bitung.

Berita Terkait:  Pemilik Taman Impian Ancol Jakarta Kelola Pariwisata Bitung

Sebelumnya Kejari Bitung mendeteksi ada sejumlah saksi yang telah melarikan diri ke Amerika serikat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap 26 orang tersebut. Tetapi ia belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

“Betul, nanti akan kami sampaikan informasinya,” ujar Kajari Yadyn saat dihubungi media ini.

Berita Terkait:  Wawali Tegaskan Pengisian Jabatan Kebutuhan Organisasi

Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status hukum 26 orang tersebut, apakah mereka adalah calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung TA 2022-2023. Sejumlah oknum anggota DPRD mulai galau pasca adanya pencekalan tersebut.(*)

Komentar