Polda Sulut Beber 5 Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah

 

PROAKTIF: Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie saat menggelar konferensi Pers bersama jajaranya(*)

banner 728x90

A–TIMES,MANADO–Kasus dugaan korupsi dana Hibah mulai terbongkar. Polda Sulawesi Utara menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.

Kelima tersangka tersebut yaitu 4 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan 1 orang dari Sinode GMIM. Hal ini disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, saat memimpin konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.” Perkara ini sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda. Menurutnya kasus ini merupakan laporan  dari masyarakat. “Saat kasus ini dilaporkan ke Polda Sulut,penyidik langsung melakukan tahapan penyelidikan, setelah penyelidikan cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan fakta penyidikan, Polda Sulut yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara, yaitu telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dimana berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ucapnya. Penyidik juga kata Kapolda  telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini.Yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” terang Kapolda. Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.” Sesuai audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke. Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Kapolda juga menginbau  seluruh lapisan masyarakat agar menghormati proses hukum.” Mari kita semua jangan terprovokasi jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM. Mari kita berpikir jernih untuk Sulut kedepan kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kapolda.(*)

Berita Terkait:  Oknum ASN Pemalsu Surat PCR/Swab Diciduk Polisi Bitung

Komentar