KPU Pastikan Hak Pilih warga pindah Domisili

PROAKTIF: Komisioner KPU Bitung saat rakor Daftar Pemilih pindahan  di The Sentra Hotel.Minut(*)

A-TIMES,BITUNG–Komisi Pemilihan Umum(KPU) wajib memberikan hak pilih kepada warga yang sudah memiliki syarat untuk menyalurkan hak politiknya. Termasuk hak pilih warga yang pindah domisili. Hal ini dikatakan ketua KPU Bitunh Deslie Sumampouw Minggu(20/10/2024l) saat membuka Rapat koordinasi (Rakor) terkait penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2024. , di The Sentra Hotel, Minahasa Utara.” Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi pemilih, termasuk memastikan hak pilih bagi mereka yang pindah domisili,” ujar Sumampouw. Hadir pada rakor tersebut Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH, MH sebagai narasumber, serta perwakilan Polres Bitung juga narasumber. Rakor diikuti PPK se Kota Bitung. Sumampouw berharap sebagai salahsayu ujung tombak KPU, pihaknya berharap PPK bekerja secara profesional jangan berpoltik sukseskan pemilukada agar berjalan aman damai lancar dan sukses dan menghasilkan pemimpin yang diinginkan rakyat.” Mari kita bekerja maksimal sukseskan Pilkada dengan riang gembira,” pungkasnya. Hadir komisioner lainnya Franki Takasihaeng,Muhajir serta Wiwinda Hamisi dan Sekretaris KPU Paula Tuturoong.(lily)

Berita Terkait:  Sambut HUT Bhayangkara, Polres Bagikan Sembako

Komentar