OC Kaligis Sebut Tiga Direktur Palsu di Sidang Kasus Dugaan Penambangan Emas Ilegal PT BLJ

A-TIMES, TONDANO—Sidang kasus dugaan penambangan emas ilegal PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang berlokasi di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (09/10/2023) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kabupaten Minahasa.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim, Ernest Erenst Jannes Ulaen bersama Nur Dewi Sundari, dan Dominggus Adrian Poturuhu sebagai hakim anggota serta menghadirkan saksi salah satu Direktur PT BLJ, Liu Zhongxin bersama Noerhalim dan istrinya Dede Tjin.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Manariknya dalam sidang itu, OC Kaligis sebagai Kuasa Hukum terdakwa Arny Chirstian Kumolontang mengatakan bahwa tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Direktur Palsu PT BLJ. “Mereka mengaku-ngaku sebagai pemegang kuasa Direktur PT BLJ,” terangnya.

Berita Terkait:  Polisi Indonesia Kejar 'Nabi' ke-26 Hingga ke Jerman

Lanjut OC Kaligis, bahkan ketiga Direktur Palsu PT BLJ telah memperalat Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri. “Ini kan untuk memuluskan niat jahat mereka bertiga yaitu Liu Zhongsin, Noerhalim, dan Dede Tjin untuk merampok emas di lahan PT BLJ,” ungkapnya.

OC Kaligis juga mengatakan dalam persidangan tersebut ketiga saksi menyampaikan fakta sidang yang berbeda. Saksi Noerhalim misalnya, pada saat persidangan pemeriksaan mengaku kalau surat kuasa yang diberikan kepadanya dibuat di Beijing China.

“Sementara kesaksian dari Liu Zhongxin bahwa surat kuasa Direktur yang diberikan kepada dirinya dan Noerhalim dibuat di Jakarta, Indonesia. Anehnya lagi, saksi Dede Tjin mengaku, kalau dirinya sebagai Direktur Cabang PT BLJ, kok tidak mengetahui lokasi mess atau tempat tinggal karyawan PT BLJ,” jelasnya.

Berita Terkait:  Penampar Bocah Gabriel Diringkus Tim Opsnal Polresta

Bahkan OC Kaligis juga mempertanyakan saksi yang dihadirkan JPU, karena dalam fakta persidangan terungkap saat pemeriksaan saksi pemilik alat excavator yaitu Ronny dan Khadavi.

“Sebagian besar keterangan mereka diarahkan dalam BAP saat di periksa tim penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri,” tutup pengacara kondang ini.(***)

Komentar