JOKOWI TUNJUK AIRLANGGA KETUA DEWAN NASIONAL KEK

A-TIMES,JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden 10/2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang mulai berlaku sejak Senin (27/6).

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Merujuk Pasal 1 beleid Keppres 10/2022, Presiden menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Dewan Nasional. Dalam susunan keanggotaan Dewan Nasional, Airlangga diberi kepercayaan menjabat sebagai Ketua.

Berdasarkan Keppres tersebut, Menko Airlangga sebagai Ketua Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas langsung kepada Presiden Jokowi setiap satu tahun sekali dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Berita Terkait:  Gubernur OD: Investasi Harus Terus Didorong

Yakni, Pasal 2 menyebut Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Ditekennya Keppres 10/2022, maka Keppres 8/2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut. Keppres 10/2022 juga mengatur pendanaan KEK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Januari 2022 lalu, Presiden juga meneken Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

Berita Terkait:  BPK Periksa Pengelolaan Sampah, AARS Minta Camat Proaktif

Pada Perpres 8/2022, Presiden memberi hak kepada Dewan Nasional untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah, hingga ahli.(rin/*)

Editor   : Redaksi
Layout  : Syamsudin Hasan
Sumber : RMOL

Komentar