A-TIMES, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut telah menyusun 3 Standar Operasional Prosedur (SOP). Dikatakan Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon, itu sebagai upaya meningkatkan tata laksana (business process) setiap kegiatan atau pelaksanaan tupoksi di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara, khususnya dalam lingkup bidang hukum.
“Tiga SOP tersebut masing-masing: SOP Penyusunan Keputusan KPU Provinsi, SOP Penyusunan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi dan SOP Pengunggahan Dokumen Hukum ke Dalam JDIH KPU Sulut,” ujar Tinangon pada kegiatan sosialisasi terhadap ketiga SOP, Rabu (27/10).
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dalam arahannya mengatakan bahwa SOP merupakan bagian penting dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing pejabat atau staf.
“Dengan adanya SOP maka menjadi jelas tanggung jawab masing-masing dan ada standar dalam pelaksanaan tupoksi,” ungkap Mewoh. Arahan selanjutnya disampaikan Anggota KPU Sulut Yessy Momongan dan Sekretaris KPU Sulut, Pujiastuti.
Pemaparan materi sosialisasi disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon dan Plt Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas, Carles Worotitjan. (***)
Editor : Idham Malewa
Layout : Didit
Komentar