Minahasa Tenggara Zona Merah COVID-19

A-TIMES.ID, MANADO – Provinsi Sulawesi Utara, ketambahan satu daerah Zona Merah. Adalah Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Berdasarkan rilis dari Gugus Tugas Penanganan COVID -19 dari pemerintah pusat, hari Rabu (4/8) ini Kabupaen Minahasa Tenggara sudah masuk zona merah,” kata Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap di Ratahan.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara telah mengantisipasi kondisi penyebaran COVID -19 di wilayah itu dengan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di seluruh desa dan kelurahan.

“Kami sudah melakukan penyekatan sejak hari Minggu (1/8) dan kali ini kami memastikan akan lebih ketat,” katanya.

Berita Terkait:  OD-SK Apresiasi Launching SELARA-DIIGA dan Talkshow 16 Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Dia menambahkan juga telah dipersiapkan rumah singgah bagi masyarakat yang terpapar COVID -19 untuk melakukan isolasi mandiri.

“Ada 250 tempat tidur yang disiapkan untuk rumah isolasi. Kami upayakan segera menyelesaikan rehabilitasinya ,” katanya.

Dengan kondisi saat ini, kata Bupati, masyarakat diminta untuk mematuhi seluruh imbauan pemerintah terkait dengan penanganan COVID -19.

“Taati protokol kesehatan. Kami dari pemerintah berharap masyarakat mendukung terus upaya pemerintah dalam mencegah dan menekan penyebaran COVID -19,” kata James Sumendap.

Berita Terkait:  James Sumendap Figur Kuat 2024

Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara Helni Ratuliu menyatakan pihaknya terus mencoba melacak penyebaran virus COVID -19.

“Kami juga akan menyiapkan tenaga kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus di masyarakat,” katanya.

Diharapkan partisipasi dari pemerintah desa dan kelurahan untuk ikutmenysosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat, tandas Helni Ratuliu. (***)

Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Antara

Komentar