Liow: Lahan Kalasey Milik Pemprov Sulut

A-TIMES, MANADO–Isu yang diduga disembuhkan oleh salah satu calon DPR-RI soal kepemilikan Tanah Kalasey milik rakyat yang seolah-olah diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) merupakan tudingan tendesius yang tidak mendasar dan tidak sesuai fakta.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistika dan Persandian (Kominfo) Sulut, Evans Steven Liow di ruang kerjanya, Selasa (30/5/2023) siang. Menurut Liow, 2⅔ini akan membawa preseden buruk dalam edukasi politik kepada masyarakat umum jelang Pemilu 2024 mendatang.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Liow menjelaskan tanah di Kalasey adalah milik Pemprov Sulut yang telah bersertifikat dan tanah tersebut kemudian akan diperuntukan membangun fasilitas umum termasuk perkantoran pemerintah, rumah sakit dan perkantoran TNI/Polri.

Berita Terkait:  Hadiri Natal Unsrat, Gubernur Ingatkan Tahun ini penuh Tantangan

Liow menambahkan masyarakat Kalasey yang terdata yang belum memiliki lahan telah diberikan sesuai permohonan pemerintah desa setempat dan bahkan telah dihibahkan sampai dengan terbitnya sertifikat oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE. “Jadi rumor yang berkembang disampaikan oleh oknum calon DPR-RI dalam salah satu media jelas-jelas keliru,” tandanya.

Berita Terkait:  OD Ingatkan ASN Pemprov Wajib Hadir di Apel Perdana

Liow kemudian mengimbau apabila ada masyarakat yang memiliki surat dan atau sertifikat kepemilikan tanah yang ada di dalam dan atau bersinggungan pada lahan tersebut silahkan ambil langkah hukum di pengadilan.
“Pemprov Sulut akan hormati setiap putusan pengadilan,” pungkas dia.(*)

Komentar