Page 6 - Edisi Rabu, 27 April 2022 | A-TIMES.ID
P. 6

pernik ramadhan                                                                                                                   A TIMES
                                                                                                                                                11
                                                                                                                                                 1
                                                                                                                                                12
                                                                                                                                                10
                                                                                                                                                 2
                                                                                                                                                9
                                                                                                                                                 3
                                                                                                                                                8
                                                                                                                                                 4
          Rabu, 27 April 2022                                                                                                                   7  6  5  HADIR UNTUK PERUBAHAN
                             FIQHUZ-                                                   2. Uang dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan
                                                                                       haul, besaran zakatnya 2.5%
                                                                                       3. Hasil perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul besaran
                                ZAKAT                                                  zakatnya 2.5%
                                                                                       4. Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan
                                                                                       pada saat panen, besarannya 5-10%. 5% jika dalam pengelolaanya
                                                                                       menggunakan bantuan tehnologi , sedangkan 10% bila kehidupan
                                                                                       tumbuhannya tergantung pada alam.
                                      ZAKAT MAL (II)                                   5. Hasil peternakan dan perikanan yang telah mencapai nisab dan
                                                                                       haul, besarannya memiliki hitungan tersendiri, tergantung pada
                                                                                       jumlah kelipatan tertentu.
                     Oleh : H. ABID TAKALAMINGAN, S.SOS.,M.H                           6. Hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul,
                                                                                       besarannya 2.5%
                                         (Ketua Baznas Sulut)                          7. Hasil usaha perindustrian dalam bidang produksi barang, besa-
                                                                                       rannya 2.5%
                    SELAIN  zakat  f trah/zakat  diri  sebagaimana  sudah  saya  tu-   8. Pendapatan dan jasa dari hasil profesi pada saat menerima pem-
                liskan dalam status sebelumnya maka zakat lainnya  adalah Zakat        bayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat
                Mal/zakat harta. Zakat mal adalah bagian tertentu dari harta yang      penghasilan, yang zakatnya sebesar 2.5%
                wajib  dikeluarkan  oleh  setiap  muslim  apabila  telah  mencapai     9. Rikaz atau harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
                syarat yang ditetapkan oleh syariat, dan diberikan  kepada golon-
                gan yang berhak menerima (asnaf).                                      8 GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT (MUSTAHIK)
                                                                                           Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam,
                    Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian har-      zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu f qihnya,
                ta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan           salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
                mereka” (QS. at-Taubah : 103).                                             Dalam  QS.  At-Taubah  ayat  60,  Allah  memberikan  ketentuan
                    Dalil ini diperkuat dengan riwayat bahwa Rasulullah Saw. bers-     ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai
                abda ;  “Allah SWT mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya        berikut:
                dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan              1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga ti-
                kepada orang-orang miskin di kalangan mereka.                          dak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
                    Fakir  miskin  tidak  akan  menderita  kelaparan  dan  kesulitan   2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk
                sandang  pangan  melainkan  disebabkan  perbuatan  golongan            memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
                orang kaya. Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara          3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
                tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat per-           4.  Mualaf,  mereka  yang  baru  masuk  Islam  dan  membutuhkan
                buatannya itu.”                                                        bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
                    (H.R. Thabrani).                                                   5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan di-
                    Menurut  istilah  dalam  kitab  al-Hâwî,  al-Mawardi  mendef -     rinya.
                nisikan zakat Mal dengan nama pengambilan tertentu dari harta          6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup da-
                tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada      lam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
                golongan tertentu.                                                     7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk
                    Orang yang menunaikan zakat disebut “Muzaki”, sedangkan            kegiatan dakwah, pendidikan dan sejenisnya.
                orang yang menerima zakat disebut “Mustahik”.                          8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam
                    Sementara  menurut  Peraturan  Menteri  Agama  No  52  Tahun       ketaatan kepada Allah.
                2014,  Zakat  adalah  harta  yang  wajib  dikeluarkan  oleh  seorang
                muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk               Perhatikan asnaf zakat diatas itu semuanya untuk sumber daya
                diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syari-          manusia yang telah dibatasi sendiri kepada delapan golongan jadi
                at Islam.                                                              tidak benar jika diberikan kepada selainnya.
                                                                                           Karenanya yatim, yatim piatu, janda dan lain sebagainya yang
                SYARAT HARTA YANG DIZAKATI                                             diasumsikan sebagai asnaf sebagaimana yang terjadi dalam ang-
                    Dalam Islam tidak semua harta dikenakan zakatnya, adapun           gapan sebagian orang selama ini adalah tidak benar, kecuali yatim
                harta yang dikenakan zakat memiliki syarat tertentu diantaranya :      dan janda masuk dalam salah satu golongan yang disebutkan dia-
                1) Harta tersebut merupakan harta yang halal dan diperoleh den-        tas, apatah lagi digunakan untuk membangun infra struktur seka-
                gan cara yang halal;                                                   lipun itu adalah sebuah masjid/rumah ibadah.
                2) Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;                          Semoga  penjelasan  singkat  tentang  zakat  baik  itu  f trah  dan
                3) Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;               mal  dapat  memberikan  sedikit  pencerahan  bagi  kita  sehingga
                4) Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;               kita dapat melaksanakan salah satu                 rukun Islam se-
                5) Harta tersebut melewati haul atau panen ; dan                       cara  baik  dan  benar.  Semoga                     Allah  memu-
                6) Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus        dahkan kita untuk mengikuti                          syariatNya.
                dilunasi.                                                              Amin.
                    Intinya zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala je-      Wallahu’alam.(rin/*)
                nis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak
                bertentangan dengan ketentuan agama Islam.

                JENIS HARTA DAN KADAR ZAKATNYA
                    Adapun jenis harta yang ditunaikan zakatnya meliputi harta
                sebagai berikut :
                1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya
                yang telah mencapai nisab dan haul, besaran zakatnya 2.5%





























                                                            redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11