Page 2 - Edisi Rabu, 27 April 2022 | A-TIMES.ID
P. 2
BERITA UTAMA A TIMES
12
11
1
2
10
9
3
8
4
Rabu, 27 April 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
Jatah Haji Sulut
2022 (Hanya) 326 Orang
A-TIMES, JAKARTA - Pandemi Covid 19 yang belum juga berakhir, berimbas
pada jatah jamaah calon haji (JXH) Sulawesi Utara tahun 2022 yang hanya ber-
jumlah 326 orang. Berbeda dengan jatah sebelum Pandemi sebanyak 720 pada
tahun 2018 dan 870 JCH pada tahun 2019.
Jatah JCH Sulut itu diketahui setelah Kementerian Ag- Aceh sebanyak 1.999 orang, Sumatra Utara (3.802), Su-
ama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No- matra Barat (2.106), Riau (2.304), Jambi (1.328), Sumatra Se-
mor 405 Tahun 2022 yang memuat tentang sebaran kuota latan (3.201), Bengkulu (747), Lampung (3.219).
haji per provinsi, menyusul keputusan pemberangkatan Kemudian, DKI Jakarta (3.619), Jawa Barat (17.679),
ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi. Jawa Tengah (13.868), DI Yogyakarta (1.437), Jawa Timur
“KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh (16.048), Bali (319), NTB (2.054), NTT (305), Kalimantan
jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Barat (1.150), Kalimantan Tengah (736), Kalimantan Sela-
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam tan (1.743), Kalimantan Timur (1.181).
melakukan f nalisasi penyediaan layanan jamaah haji In- Selanjutnya, Sulawesi Utara (326), Sulawesi Tengah
donesia,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (910), Sulawesi Selatan (3.320), Sulawesi Tenggara (922),
(26/4). Maluku (496), Papua (491), Bangka Belitung (486), Banten
Dalam KMA yang ditandatangani 22 April ini menetap- (4.319), Gorontalo (447), Maluku Utara (491), Kepulauan
kan kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 Riau (589), Sulawesi Barat (663), Papua Barat (330), dan Ka-
orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuo- limantan Utara (190).(rin/*)
ta haji khusus.
Untuk kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota je- Editor : Redaksi
maah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing Layout : Syamsudin Hasan
Data : berbagai sumber
dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Foto : istimewa
dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuo-
ta haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus
tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
“Haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022
M diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya
Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling
tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan
nomor porsi,” kata dia, sebagaimana dilansir bisnis.com.
Sementara, jemaah haji yang telah melunasi BPIH 1441
H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menun-
da keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritas-
kan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah
haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.
Adapun sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi
tahun 1443 H/ 2022, yakni:
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran

