Tim Resmob Matuari  Amankan Seorang Anak diduga Pelaku Pencurian Emas diperum Barnas 

Foto: Barang bukti  perhiasan emas yang diamankan tim Resmob  Polsek Matuari(*)

A –  TIMES,BITUNG–Tim URC Resmob Polsek Matuari mengamankan seorang anak berinisial A, 14 tahun, yang diduga melakukan pencurian di Perumahan Barnas, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita. Kasus ini dilaporkan korban, Franky, pada Minggu (27/7/2026) . Korban kehilangan perhiasan emas sekitar 25 gram dan satu unit telepon genggam Infinix. Total kerugian diperkirakan Rp72 juta. Berdasarkan penyelidikan, pelaku masuk ke rumah melalui jendela kamar. Dari dalam lemari, pelaku mengambil satu kalung, satu gelang, dua cincin emas, dan telepon genggam.Petugas mendapat informasi pelaku mencoba menjual perhiasan ke toko emas di Girian. Karena tidak ada dokumen kepemilikan, barang ditolak. Pelaku kemudian ditemukan sedang bertransaksi di Kompleks Pasar Cita. Saat diamankan, pelaku sempat berlari dan akhirnya ditangkap di lorong Toko MM tanpa perlawanan.Barang bukti berupa perhiasan dan telepon genggam telah disita. Pelaku kini ditangani penyidik sesuai ketentuan peradilan anak. Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani, http://S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.  “Setiap laporan kami tindaklanjuti. Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan perlindungan anak,” ujarnya. Ia juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak agar terhindar dari tindakan melanggar hukum.(*)

banner 728x90

 

Berita Terkait:  Polres Bitung Ajak Ornas Jaga Kamtibmas dan Iklim Investasi
Berita Terkait:  Kapolres Bitung Sambut Hangat Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana

 

Komentar