Semua OPD Wajib Bayar Pajak Kendis

A-TIMES,MANADO — Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu mengatakan, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulut wajib lakukan pembayaran pajak kendaraan dinas (Kendis). Penegasan ini disampaikan Sekdaprov saat pimpin apel Kendis di halaman Kantor Gubernur Sulut, Jumat (7/1) pagi.

Lanjut Kawatu, kendaraan dinas merupakan salah satu faktor penunjang penyelenggara pemerintah lebih baik. Karena itu, setiap tahun secara rutin dua kali pemprov melakukan pemeriksaan.

banner 728x90

“Pemeriksaan di BKAD Sulut. Karena kendis tercatat aset pemerintah provinsi. Ada sekitar 1800 kendis, baik roda dua maupun roda empat hingga roda enam. Kendis semua diperiksa dan di scan, apakah kendis masih layak jalan atau tidak,” tegas Sekdaprov Sulut.

Berita Terkait:  Peduli Bencana di Tiga Daerah, Pemprov Sulut Salurkan Bantuan Rp1,5 miliar

Lanjut Kawatu, kendaraan dinas merupakan salah satu faktor penunjang penyelenggara pemerintahan lebih baik. Karena itu, setiap tahun secara rutin dua kali pemprov melakukan pemeriksaan. “Pemeriksaan kendis Pemprov ini akan berlanjut selama empat hari. Hari ini 310 kendaraan dinas diperiksa dan akan berlanjut hingga pekan depan,” pungkas Kawatu.(***)

Berita Terkait:  Gubernur Ingatkan Soal Sembako, Arus Mudik dan Kamtibmas   Jelang Idul Fitri

Peliput  : Lily Paputungan
Editor    : Amrain Razak
Layout   : Syamsudin Hasan

Komentar