Pejabat Kemenperindag Jadi Tersangka Ekspor CPO

 A-TIMES,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), Selasa (19/4). Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan bahwa IWW dijerat sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lain yang berasal dari pihak swasta.

“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” kata Burhanuddin kepada wartawan. Selain IWW, tiga tersangka lain adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka. Ia menyebutkan para  tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor.

Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu. Menurut Burhanuddin, IWW sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.

Berita Terkait:  Sindiran Banteng, Demokrat Panas

Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022. Penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022.

Berita Terkait:  Novel Baswedan Dinon-aktifkan Pimpinan KPK

Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor. Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). Hingga kini belum mendapatkan pernyataan resmi dari Kemendag dan perusahaan-perusahaan swasta yang terkait dalam kasus tersebut.(rin/*)

Editor   : redaksi
Layout  : didit
Sumber : CNNIndonesia

Komentar