Libur Lebaran Usai, Senin Semua ASN Wajib Masuk Kantor

 

A—TIMES,BITUNG—Usai libur dan penyesuaian kerja berakhir, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung wajib kembali masuk kantor. Tidak ada lagi perpanjangan libur, kecuali dengan alasan yang jelas dan sesuai aturan. ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan di kenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dikatakan Kepala Badan  Kepegawaian  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Give Renaldow Mose Sabtu(28/3/2026) . Sesuai aturan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur bahwa masa kerja fleksibel (work from anywhere/WFA) bagi ASN hanya berlangsung hingga 27 Maret 2026, dan ASN kembali masuk kantor secara normal pada 30 Maret 2026. ” Kami berharap semua ASN mematuhi aturan yang sudah ada,jangan ada yang tambah libur,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait:  Walikota Sambut Ketua PN Baru dan Apresiasi Kinerja Pejabat Lama 

Komentar