A–TIMES,MANADO –Gerakan Perempuan Sulut, Swara Parangpuan, dan Advokat Manado menyambut baik putusan pengadilan di Sulawesi Utara, Senin (18/8/2026), yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan terhadap penanganan perkara di wilayah Polda Sulut. Gugatan diajukan karena adanya dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan saah atas Laporan Polisi awal 2024. Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak itu sudah berjalan lebih dari 2 tahun. Tersangka bahkan sudah ditetapkan sejak 10 November 2025 namun belum ada pelimpahan ke Penuntut Umum. Dalam permohonannya, Pemohon menilai proses penyidikan mengalami stagnasi panjang tanpa dasar objektif. Padahal kasus kekerasan seksual terhadap anak seharusnya ditangani cepat, profesional, dan mengutamakan kepentingan terbaik korban. Putusan ini mengacu Pasal 158 huruf e KUHAP yang menjadikan penundaan tanpa alasan sah sebagai objek praperadilan. Artinya, proses hukum tidak boleh jalan di tempat tanpa batas waktu dan tanpa pertanggungjawaban.“Kami melihat ini bukan hanya kemenangan satu perkara. Ini momentum untuk korban kekerasan seksual di Sulut dan Indonesia,” tulis koalisi dalam pernyataan 18 Agustus 2026 yang diwakili Vivi George, Mun Djenaan, dan lainnya Mereka menekankan, penundaan bisa memperpanjang ketidakpastian, memicu reviktimisasi, dan membuat korban kehilangan kepercayaan pada hukum. Putusan ini diharapkan jadi yurisprudensi agar ke depan aparat bekerja aktif, efektif, transparan, dan berpihak pada korban. Hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan harus jadi prioritas utama. Lembaga tersebut juga mengapresiasi KAKSBG dan Klinik Hukum Victima Adiupat serta pihak yang terus memberi dukungan dan pendampingan kepada korban di Sulut maupun nasional.“Perjuangan tidak berhenti di sini. Putusan ini harus jadi pintu masuk agar tidak ada lagi perkara kekerasan seksual yang dibiarkan berlarut-larut,” tegas mereka.(*)






























Komentar