Peliput/Editor: Lily Paputungan
A-TIMES,BITUNG—Perayaan umat Kristiani Natal 25 Desember 2022 makin dekat.
Banyak kebutuhan yang harus diadakan jelang Natal. Olehnya pemilik dan pimpinan perusahaan swasta wajib membayar Tunjangan Hari Raya(THR) bagi karyawanya.
” Segera bayar hak karyawan jangan ada yang melanggar jika ada perusahaan kumabal kami minta dinas terkait proaktif,” kata legislator Bitung Hasan Suga Rabu(14/12/2022).
Pihaknya juga mengimbau kepada karyawan yang tak menerima THR diperusahaan jangan sungkan laporkan kepada Disnaker. ” Harus ada sanksi tegas karena ini hak karyawan dan diatur undang undang ketenagaketjaan jangan tutup mata,” pintanya. (*)
Komentar