oleh

Legislator Hasan Minta Owner Perusahaan Berikan THR Natal

Peliput/Editor: Lily Paputungan

A-TIMES,BITUNG—Perayaan umat Kristiani Natal 25 Desember 2022 makin dekat.

Banyak kebutuhan yang harus diadakan jelang Natal. Olehnya pemilik dan pimpinan perusahaan swasta wajib membayar Tunjangan Hari Raya(THR) bagi karyawanya.

Berita Terkait:  Mantiri-Honandar Bangun RSUD Pratama Bitung

” Segera bayar hak karyawan jangan ada yang melanggar jika ada perusahaan kumabal kami minta dinas terkait proaktif,” kata legislator Bitung Hasan Suga Rabu(14/12/2022).

Pihaknya juga mengimbau kepada karyawan yang tak menerima THR diperusahaan jangan sungkan laporkan kepada Disnaker. ” Harus ada sanksi tegas karena ini hak karyawan dan diatur undang undang ketenagaketjaan jangan tutup mata,” pintanya. (*)

Komentar