KPU Wajib Tindaklanjuti Putusan Bawaslu

 

PROAKTIF: Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon saat membawakan Materi(*)

banner

A–TIMES,MINUT–Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu)  Sulut menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa proses dan pemetaan potensi sengketa pada masa Tenang Pemilu 2024. Ini digelar di Hotel Sutan Raja Minut Rabu(7/2/2024).

Salahsatu pembicara Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon yang juga ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.Sosialisasi tersebut dibuka   Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit. Adapun peserta pada kegiatan ini yakni tokoh masyarakat, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ditingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Tianangon  menyampaikan beberapa hal terkait dengan mekanisme tindak lanjut KPU atas putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. ” Intinya posisi KPU  dalam sistem penegakan hukum pemilu itu sebagai termohon dalam sengketa, terlapor dalam penanganan pelanggaran administrasi, dan teradu dalam penanganan pelanggaran kode etik. Untuk penanganan sengketa sesuai undang-undang pemilu, maka KPU berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap putusan bawaslu,” ungkapnya.  Tinangon menambahkan setelah KPU menerima putusan dari Bawaslu, maka KPU memutuskan bagaimana mekanisme tindak lanjutnya dalam forum Rapat Pleno. Di mana dalam Rapat tersebut diputuskanlah langkah-langkah konkrit serta jadwal tahapan tindak lanjutnya. ”  KPU wajib menindaklanjuti setiap putusan dari Badan Pengawas Pemilu di semua tingkatan, jangankan putusan rekomendasi pun wajib kami tindak lanjuti karena kalau misalnya KPU tidak menindalanjuti hal itu bisa dilaporan Bawaslu ke DKPP sebagai pelanggaran kode etik”, tandasnya.(*)

Berita Terkait:  DPD PAN Bitung Suport Zulhas jadi Ketum PAN Periode 2025

Komentar