KPU Izinkan Ķampanye di Lingkungan Kampus

A-TIMES,JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menyampaikan partai politik bisa berkampanye di lingkungan perguruan tinggi atau kampus. Tentu, hal tersebut harus dengan beberapa syarat, salah satunya dengan memberikan porsi yang sama terhadap semua parpol.

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan partainya akan tunduk terhadap apa pun regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024.

Termasuk soal rencana aturan KPU yang mengizinkan kampanye politik di lingkungan kampus. “Saya ingin tegaskan, ketika KPU di dalam diskursus yang disampaikan ingin mendorong kampanye di kampus.

Ya, bagi PDI Perjuangan, kita ini kan partai politik peserta pemilu. Sehingga kami tunduk pada regulasi yang ditetapkan oleh KPU,” kata Hasto, Kamis (21/7/2022). Senada disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Indonesia, Ainur Rofiq.

Berita Terkait:  14 JUNI 2022 - KPU RI Resmi Luncurkan Tahapan Pemilu 2024

“Kampus merupakan tempat yang paling tepat untuk menelaah lebih jauh terkait dengan visi misi, program dan komitmen partai atau capres dalam membangun Indonesia ke depan,” kata Rofiq.

Rofiq menilai, selama ini kampanye yang dilakukan cenderung tanpa visi dan program. Pelaksanaan kampanye hanya mengumpulkan massa secara besar-besaran dan terlalu banyak pencitraan.

“Partai dan capres harus diuji dalam ranah akademik agar entitas parpol dan capres dapat teridentifikasi,” ujarnya. Terkait wacana tersebut, Rofiq mengingatkan kepada KPU untuk membuat kesepakatan atau MoU dengan kampus untuk menerima parpol dan capres.

Berita Terkait:  Sukseska Pemilu,KIP Gelar  FGD Terkait Keterbukaan Informasi

Menurut dia, selama ini terdapat resistensi dari kampus, terutama dari kalangan mahasiswa. “Pentingnya lagi kampanye di kampus agar mahasiswa juga turut mengawal demokrasi secara berkelanjutan dan sekaligus membuat mahasiswa melek politik,” katanya.(rin/*)

Editor : redaksi
Layout : didit
Sumber : tribun/inews

Komentar