A –TIMES,MANADO-+ Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H. mengikuti Focus Group Discussion penyusunan rekomendasi kebijakan evaluasi pelaksanaan Restorative Justice di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis. FGD ini digelar untuk melihat kembali sejauh mana penerapan Restorative Justice berjalan selama ini. Tujuannya agar kebijakan ke depan bisa lebih tepat, sesuai kondisi di lapangan, dan tetap menjaga rasa keadilan masyarakat. Dalam forum tersebut para peserta berdiskusi dan saling berbagi pengalaman terkait penanganan perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Kehadiran Kajari Bitung dalam kegiatan itu merupakan bentuk dukungan Kejari Bitung terhadap upaya penegakan hukum yang tidak hanya mengutamakan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan sisi kemanusiaan dan manfaat bagi masyarakat. Restorative Justice sendiri merupakan salah satu pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan dialog antara pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan damai.(*)





























Komentar