Bupati Iskandar – Wabup Deddy Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan ke-78 Sangadi

A-TIMES, BOLSEL- Sejumlah 78 orang kepala desa (Sangadi) dari total 81 desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah diperpanjang masa jabatannya. Sementara 3 desa lainnya masih dijabat dan direncanakan selesai Pilkada nanti akan dilaksanakan pemilihan antar waktu. Ketiga desa tersebut adalah Desa Meyambanga, Salongo Timur dan Dumagin B.

Demikian inti laporan Kepala Dinas PMD Bolsel Ramli Abdul Madjid SPd pada acara Penyerahan SK Bupati Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sangadi dan BPD se-kabupaten Bolsel Tahun 2024 yang digelar di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (17/07/2024).

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid yang mengukuhkan serta menyerahkan langsung petikan SK Perpanjangan kepada para Sangadi.

Berita Terkait:  Pemkab Bolsel Peringati Maulid Nabi Muhammad Usai Subuh Berjamaah, Bupati Iskandar Ajak Doakan Orang Sakit  

Turut hadir Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii, Forkopimda kabupaten, Danpos TNI-AL, Ketua TP-PKK Ny. Hj. Selpian Kamaru-Manoppo, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP bersama para pejabat tinggi pratama Pemda, para camat dan sangadi.
Dalam amanatnya, Bupati Iskandar mengatakan penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkanya UU No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan 2 tahun.

Berita Terkait:  Lepas JCH Bolsel, Wabup Deddy Ingatkan Pesannya di Mekkah

“Selamat kepada para Sangadi yang telah dikukuhkan hari ini. Semoga dengan bertambahnya masa jabatan kalian semakin meningkatkan semangat dalam bekerja, mengabdi untuk desa karena perpanjangan masa jabatan adalah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” pesan orang nomor satu Bolsel ini.(hen)

Komentar