A–TIMES,BITUJG–Menyambut Natal 2026, Pemprov Sulawesi Utara meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bertajuk Kejutan Natal 2026 yang mulai berlaku Senin (2/11/2026). Program gagasan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay ini memberi keleluasaan bagi warga untuk melunasi tunggakan dengan beban lebih ringan. Kepala Bapenda Bitung Theo Rorong SE mengatakan, ada beberapa skema sesuai jenis kendaraan. Motor di bawah 200 cc dibebaskan 100 persen tunggakan PKB tahun sebelumnya, sementara motor di atas 200 cc, roda tiga, dan mobil mendapat potongan 50 persen.Selain itu, denda PKB dan denda SWDKLLJ Jasa Raharja dihapus 100 persen, plus diskon 25 persen untuk BBNKB kendaraan baru dan diskon 5-10 persen bagi pembayar pajak lebih awal.”Warga cukup datang ke Samsat atau bayar online. Denda dan diskonnya otomatis,” ujar Theo. Ia mengajak warga Bitung memanfaatkan program hingga 30 November ini untuk menertibkan administrasi kendaraan.(*)
Sambut Natal, Pemprov Sulut Beri Kado Diskon Pajak Kendaraan Hingga 100 Persen





























Komentar