Pemkot Bitung dan KemenkumHam Sulut Sinergi Tuntaskan  Kepastian Hukum   514 Warga Non Status

A–TIMES,BITUNG–Pemerintah Kota Bitung mendukung penuh upaya Kemenkumham RI dan Pemprov Sulut dalam memberikan kepastian hukum bagi warga non status yang selama ini tinggal di Kota Bitung. Langkah itu ditandai dengan pertemuan antara Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, S.H., M.H. bersama jajaran *Kanwil Kemenkumham Sulut dengan Walikota Bitung Hengky Honandar, S.E. di Kantor Walikota, Senin (7/9/2026).Berdasarkan data Disdukcapil Bitung  saat ini ada 514 orang warga non status  yang menetap di Kota Bitung. Sebagian besar merupakan warga keturunan Filipina-Sangihe yang telah tinggal lama di wilayah pesisir. “Kami berharap kerja sama ini jadi angin segar. Ini langkah penting untuk memperjelas status kewarganegaraan saudara-saudara kita,” ujar Walikota Hengky Honandar. Kakanwil Kemenkumham Sulut Hendrik Pagiling menegaskan, penegasan status kewarganegaraan berdampak langsung pada kesejahteraan.  Tanpa dokumen, warga kesulitan mengakses pendidikan, layanan kesehatan, hingga bantuan sosial. “Implikasinya nyata. Masalah tanpa dokumen ini memicu berbagai persoalan sosial. Karena itu negara harus hadir,” kata Hendrik. Wagub Sulut Victor Mailangkay yang juga Ketua Satgas Penanganan _Person of Filipino Descents_ menyebut kerja sama ini bukan seremoni. “Ini bentuk kehadiran negara. Memastikan warga non status mendapatkan hak sebagai warga negara, termasuk hak dan kewajiban, serta perlindungan HAM,” ungkap Victor.  Ia menambahkan, posisi Bitung sebagai kota gerbang membuat penuntasan masalah ini penting. Ke depan, proses pendataan dan verifikasi akan dilakukan bersama agar tepat sasaran. Pemkot Bitung, Kemenkumham, dan Pemprov Sulut sepakat agar MoU ini ditindaklanjuti dengan langkah nyata di lapangan, bukan berhenti di atas kertas. (*)

Berita Terkait:  First Lady Bitung Kampanyekan Eliminasi TBC

Komentar