A–TIMES,BITUNG–Penantian panjang wsrga Lembeh Selatqn terkait sertipikat tanah mereka akhirnya terealisasi. Ada sekitar 100 sertifikat di dua desa di Kecamatan Lembeh Selatan dan Lembeh Utara yang telah selesaikan.
Penyerahan dilakukan simbolis oleh Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka di Acara berlangsung di Ruang SH Sarundajang, Kantor Wali Kota Selasa, (29/7/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Dr. H. Jamaluddin, SH MH bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), para camat, lurah, serta warga penerima sertipikat.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Randito Maringka menegaskan bahwa penyerahan sertipikat tanah ini merupakan bentuk nyata dari implementasi program reforma agraria yang dijalankan secara konkret, kolaboratif, dan berkeadilan di Kota Bitung.
“Kami bersyukur karena program strategis nasional ini bisa kita dorong bersama. Ini adalah langkah menuju visi Harmonisasi Menuju Bitung Maju,” ujarnya penuh semangat.
Menurutnya, redistribusi tanah tidak hanya memberikan legalitas formal atas tanah, tetapi juga merupakan pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati atau kelola.
“Sertipikat ini menjadi simbol kedaulatan rakyat atas tanahnya. Ini bisa jadi modal untuk mengakses perbankan, mengembangkan usaha kecil, atau meningkatkan produktivitas pertanian,” terang Randito.
Ia pun memberikan pesan kepada masyarakat penerima sertipikat untuk menjaga dan menggunakan hak milik tanah tersebut dengan bijaksana, tidak menjualnya sembarangan, dan menjadikannya sebagai sumber penghidupan berkelanjutan.
Kepada seluruh perangkat daerah dan mitra kerja GTRA, Randito mengajak untuk terus mendorong pelaksanaan reforma agraria yang menyentuh aspek tata kelola, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup.(*)




























Komentar