Curi Ikan 500 Ribu, BY Berakhir di Kantor Polisi

Penulis ; M.R.Antigi/Sangihe

Editor: Saleh Nggiu

banner 728x90

A-TIMES, SANGIHE—Aksi pencurian ikan di Pasar Towoe, Tahuna berhasil diungkap polisi Polsek Tahuna. Pelakunya berinisial BY.

Kasus ini terbongkar  setelah korban pemilik ikan Joyce Arie Abast, mengadukan ke polisi Sabtu (25/02/2023) akhir pekan kemarin, sekitar pukul 09.30 Wita.

Joyce mengaku rugi Rp.500.000 akibat ulah BY warga asal Kecamatan Manganitu yang telah mencuri ikan akan dijual di pasar.

Berita Terkait:  Gubernur OD Ajak Warga GMIM Jaga Kebersamaan

Kapolsek Tahuna, AKP Dicky R. Anthoni, S.H saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut bahwa pelaku dan pelapor sedang dalam pemeriksaan polisi. “Peristiwa pencurian itu terjadi Jumat (24/02/2023) dan kami sudah menindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan, korbam mengaku mengalami kerugian sekitar Rp.500.000,” terangnyan.

Lanjut kapolsek, pelaku sudah diamankan di Polsek Tahuna dan sudah menjalani pemeriksaan. “Namun, atas niat baik korban kasus pencurian tersebut diminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Nah, kepada pelaku sudah kami berikan pembinaan dan juga menerapkan wajib lapor guna memberikan efek jerah,” tegas Dicky.(*)

Berita Terkait:  3 Kasus Kematian Manado dan Minsel, Tak Terkait Vaksin

 

 

Komentar