Gubernur OD Serahkan Sertifikat 282 Bidang Eks HGU ke Warga Kalasey Dua

Peliput: lily Paputungan

 

banner 728x90 banner 728x90

A-TIMES,MIANAHASA— Suasana suka cita tengah dirasakan puluhan warga di Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Minahasa.

Doa mereka memiliki lahan terkabul. Setelah belasan tahun berjuang, nanti di era Gubernur Provinsi Sulawesi Utara  Olly Dondokambey, harapan mereka terwujud.

Para warga telah sah jadi pemilik lahan setelah Gubernur Sulut menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah hibah kepada warga Desa Kalasey Dua kepada di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Senin (19/12/2022).

“Perlu kita ketahui bersama bahwa hanya di Sulut yang pemerintah daerahnya memberikan sertifikat tanah dari lahan bekas HGU,” ungkap Olly disambut tepuk tangan

Adapun sertifikat tanah hibah objek dengan retribusi lahan bersumber dari objek tanah negara.

Pemprov menghibahkan sebanyak 282 bidang tanah atau seluas 79.988 meter persegi kepada ratusan warga.

Prosesnya memakan waktu cukup lama. Dengan berbagai tantangan.  Sampai akhirnya pada proses penyerahan dari Pemprov Sulut.

Berita Terkait:  Gubernur OD Hadiri Paripurna HUT kota Manado ke-398

Gubernur Olly Dondokambey, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pemerintah desa setempat, camat dan Pemkab Minahasa, yang telah membantu proses administrasinya.

“Lahan tersebut satu-satunya tanah pemerintah daerah yang sudah tercatat di aset daerah. Retribusinya langsung ke masyarakat yang HGU-nya sudah selesai, karena pemerintah daerah berhak meretribusi ke masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan, tugas Pemprov Sulut yaitu bagaimana melayani masyarakat dan mensejahterakannya.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat bisa terealisasi,” imbuh Olly.

Gubernur dua periode pilihan masyarakat Sulut ini berpesan jika masih ada sisa lahan agar diperuntukkan untuk kepentingan banyak orang.

“Kalau ada tanah sisa, bisa buat perkuburan seluas satu hektare. Juga untuk pembangunan rumah ibadah. Harus dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak dan juga pemerintah. Nanti di sana kita akan dorong untuk membangun sarana dan prasarana,” tandasnya.

Berita Terkait:  Syukuran Milad KAHMI ke 56, Alumni Ijo Itam Putihkan Jalan Protokoler Manado

“Manfaatkan sepenuhnya, pemerintah tidak melarang masyarakat menggunakan tanah pemerintah yang belum digunakan. Kita bicarakan baik-baik jika nanti pemerintah sudah mau menggunakan tanah tersebut,” sambung Olly.

Diakhir sambutan, Olly berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mau bersama-sama dengan pemerintah, dan bersepakat untuk menjaga hal-hal baik di tanah Kalasey Dua, di tanah yang dipijak untuk memberikan manfaat.

Penyerahan sertifikat tanah hibah ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven O. E. Kandouw, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel, Asisten I dan II, Pimpinan DPRD Sulut, Wakil Wali Kota Tomohon, Kepala Bidang Penataan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Sulut Latri Sukriningsih, Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Camat Mandolang Relly Pinasang, dan Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa Yanri Rori. (*)

Komentar