Page 8 - Edisi Jum'at, 3 Juni 2022 | A-TIMES.ID
P. 8
celebtimes A TIMES
1
11
12
2
10
3
9
8
4
Jumat, 03 Juni 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
BERHARAP KEADILAN
Ayu Thalia A-TIMES,JAKARTA-- Ayu Thalia ing, ini tidak ditemukan pidana. Saya kira
Kalau belum cukup bukti masih mend-
alias Thata Anma sedang di-
tidak ada masalah, nanti akan kita ung-
adili oleh pengadilan terkait
kasus pencemaran nama baik
Thalia sekali lagi berharap doa terhadap
masyarakat luas. Ia sangat butuh keadilan
atas laporan anak Ahok, Nicho- kap. Mohon doanya saja," tutur Pitra. Ayu
dalam masalah yang menimpa.
las Sean. Sang model berharap "Saya yakin masyarakat luas bisa
keadilan atas masalah tersebut. menilai ya. Mohon doa dan dukungan-
nya, moril, dukungan doa, supaya saya
Pihak Ayu Thalia sebelumnya men- mendapatkan keadilan, makasih teman-
gajukan eksepsi atas kasus pencemaran teman," kata Ayu.
nama baik. Mereka menilai laporan anak Usai eksepsi ditolak, dalam sidang
Ahok itu tidak bisa diadili karena yang lanjutan Ayu Thalia telah menyiapkan
diduga melakukan penganiayaan belum saksi ahli. Ia akan membuktikan bahwa
ada putusan pengadilan. benar-benar pernah mendapat penga-
Namun, eksepsi Ayu Thalia ditolak niayaan dari Nicholas Sean.
majelis hakim. Alhasil ia kecewa berat "Sidang selanjutnya saksi ahli kita. Kita
dan merasa tak bersalah. "Kecewa, saya siapkan saksi ahli ITE, saksi ahli pidana.
nggak salah. Gimana nggak kecewa ya, Dan kita telah mendapatkan bukti bahwa
saya nggak salah," ujar Ayu. yang bersangkutan Ayu Thalia memiliki
Pengacara Ayu Thalia, Pitra Romadoni, visum, ini akan kita sampaikan visum itu,
pun heran terhadap majelis hakim. Ia agar terang benderang.
menjelaskan kliennya benar-benar men- Jika dikatakan tindak pidana itu kan
galami luka atas tindakan Nicholas Sean. mustahil, itu orang sudah luka babak
"Makanya saya bilang, beliau salahnya belur, nggak ada pidana, apakah babak
di mana. Kalau dibilang tidak ditemukan belur sudah tindak pidana, sudah ke-
tindak pidana, ini sudah luka-luka loh, celakaan, kalau tidak cukup bukti, karena
sudah berdarah-darah bagaimana tidak masih mending, kalau nggak ada pidana
pindak pidana. makasih sekali," pungkas Pitra.(rin/*)
Editor : redaksi Layout : Didiet Tanggulouw Sumber: detik.com
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran

