Page 3 - Edisi Jum'at, 3 Juni 2022 | A-TIMES.ID
P. 3
nasional A TIMES
12
1
11
10
2
9
3
8
4
Jumat, 03 Juni 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
SAYONARA TENAGA
HONORER
A-TIMES,JAKARTA--Kabar tak "Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut
sedap bagi ribuan tenaga honorer bukan merupakan tenaga honorer pada
instansi yang bersangkutan," bunyi surat
di Indonesia. Pasalnya, pemerin- tersebut.
tah melalui Menteri Pendayagu- Selain itu, Menpan-RB juga meminta
naan Aparatur Sipil Negara dan PPK menyusun langkah strategis penyelesa-
ian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi
Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjah- syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS
jo Kumolo resmi menghapus tena- maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberi-
ga honorer pada 2023. kan sebelum tanggal 28 November 2023.
Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian
yang tetap merekrut tenaga honorer, maka
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri akan diberikan sanksi berdasarkan ketentu-
PAN-RB perihal Status Kepegawaian di an peraturan perundang-undangan.
Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat "Dan dapat menjadi bagian dari objek
dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M. temuan pemeriksaan bagi pengawas inter-
SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei nal maupun eksternal Pemerintah," bunyi
2022. surat tersebut.
"Menghapuskan jenis kepegawaian Surat Menpan-RB ini dibuat berdasar-
selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi kan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
masing-masing dan tidak melakukan per- tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bah-
ekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 wa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
huruf b dalam surat tersebut. Sedangkan Peraturan Pemerintah
Surat itu juga meminta agar para Pe- Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
jabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
melakukan pemetaan pegawai non-ASN di Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK
instansi masing-masing. dilarang mengangkat pegawai non-PNS
Bagi yang memenuhi syarat, maka dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan
dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan ASN.
mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Sementara ayat (3) pasal yang sama
Selain itu, surat itu juga mengatur PPK mengatur PPK dan pejabat lain yang men-
bisa merekrut tenaga alih daya atau out- gangkat pegawai non-PNS dan/atau non-
sourcing oleh pihak ketiga bila membutuh- PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan
kan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga sanksi sesuai ketentuan peraturan perun-
kebersihan dan satuan pengamanan. dang undangan.(rin/*)
Editor : redaksi Layout : Didiet Tanggulouw Sumber : CNNIndonesia
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran

