Page 3 - Edisi Jum'at, 3 Juni 2022 | A-TIMES.ID
P. 3

nasional                                                                                                                           A TIMES
                                                                                                                                                12
                                                                                                                                                 1
                                                                                                                                                11
                                                                                                                                               10
                                                                                                                                                 2
                                                                                                                                               9
                                                                                                                                                 3
                                                                                                                                               8
                                                                                                                                                 4
         Jumat, 03 Juni 2022                                                                                                                    7  6  5  HADIR UNTUK PERUBAHAN
                                            SAYONARA TENAGA
                                                                 HONORER

































































                                        A-TIMES,JAKARTA--Kabar tak                        "Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut
                                        sedap bagi ribuan tenaga honorer               bukan merupakan tenaga honorer pada
                                                                                       instansi yang bersangkutan," bunyi surat
                                        di Indonesia. Pasalnya, pemerin-               tersebut.
                                        tah melalui Menteri Pendayagu-                    Selain itu, Menpan-RB juga meminta
                                        naan Aparatur Sipil Negara dan                 PPK menyusun langkah strategis penyelesa-
                                                                                       ian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi
                                        Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjah-              syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS
                                        jo Kumolo resmi menghapus tena-                maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberi-
                                        ga honorer pada 2023.                          kan sebelum tanggal 28 November 2023.
                                                                                          Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian
                                                                                       yang tetap merekrut tenaga honorer, maka
                                           Hal itu tertuang dalam Surat Menteri        akan diberikan sanksi berdasarkan ketentu-
                                        PAN-RB perihal Status Kepegawaian di           an peraturan perundang-undangan.
                                        Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat              "Dan dapat menjadi bagian dari objek
                                        dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.           temuan pemeriksaan bagi pengawas inter-
                                        SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei          nal maupun eksternal Pemerintah," bunyi
                                        2022.                                          surat tersebut.
                                           "Menghapuskan jenis kepegawaian                Surat Menpan-RB ini dibuat berdasar-
                                        selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi     kan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
                                        masing-masing dan tidak melakukan per-         tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bah-
                                        ekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6         wa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
                                        huruf b dalam surat tersebut.                     Sedangkan Peraturan Pemerintah
                                           Surat itu juga meminta agar para Pe-        Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
                                        jabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk          Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
                                        melakukan pemetaan pegawai non-ASN di          Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK
                                        instansi masing-masing.                        dilarang mengangkat pegawai non-PNS
                                           Bagi yang memenuhi syarat, maka             dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan
                                        dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan      ASN.
                                        mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.          Sementara ayat (3) pasal yang sama
                                           Selain itu, surat itu juga mengatur PPK     mengatur PPK dan pejabat lain yang men-
                                        bisa merekrut tenaga alih daya atau out-       gangkat pegawai non-PNS dan/atau non-
                                        sourcing oleh pihak ketiga bila membutuh-      PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan
                                        kan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga      sanksi sesuai ketentuan peraturan perun-
                                        kebersihan dan satuan pengamanan.              dang undangan.(rin/*)

                                                     Editor : redaksi            Layout : Didiet Tanggulouw              Sumber : CNNIndonesia


                                                            redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran
   1   2   3   4   5   6   7   8