Page 3 - Edisi Rabu, 25 Mei 2022 | A-TIMES.ID
P. 3
SULUT HEBAT A TIMES
1
12
11
10
2
9
3
8
4
Rabu, 25 Mei 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
Bisa Diperpanjang atau Diganti
Mendagri: Masa Tugas
Tamuntuan - Mokodompit
Hanya Setahun
A-TIMES, MANADO - Kinerja para penjabat Bupati diminta benar benar maksimal dan melanjut-
kan program dan amanah yang sudah diberikan pemerintah pusat. Selain itu kinerja para penja-
bat juga akan dievaluasi. Hal ini dikatakan Mendagri Mohammad Tito Karnavian Senin(22/5) usai
melalukan kunjungan kerja di daerah perbatasan Melonguane bersama Menkopolhukam.
Saat melakukan konferensi pers dengan wartawan, Kar- buat laporan pelaksanaan tugasnya selama tiga bulan sekali. Ki-
navian ditanya soal pelantikan penjabat. Di mana berbarengan nerja mereka akan dievaluasi, apakah performanya bagus atau
dengan itu, dua pejabat Provinsi Sulut, saat ini dipercayakan tidak,” tandasnya.
menjabat bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kepu- Dia juga menyampaikan bahwa seluruh penjabat yang dilan-
lauan Sangihe, yakni Limi Mokodompit dan Rinny Tamuntuan tik sudah melalui mekanisme yang telah diatur. Di mana para
yang dilantik Gubernur Olly pada Minggu (22/5). penjabat sebelum dipilih sudah melewati proses penjaringan.
Kepada wartawan, Mendagri menyebutkan bahwa jabatan Yakni melalui usulan, kemudia dikaji dan disampaikan kepada
yang disematkan kepada penjabat, masanya adalah satu tahun. Presiden.
“Hanya dalam waktu setahun saja masa jabatannya. Dengan Makanya, Presiden Joko Widodo mengingatkan para penja-
demikian kepada para penjabat bisa diperpanjang dengan orang bat untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.
yang sama, atau bisa juga diganti dengan orang yang berbeda. “Penjabat harus bekerja secara profesional,” tukasnya.
Hal itu dinilai dari performa kinerja mereka,” kata Karnavian. Diketahui, Gubernur Provinsi Sulut, Olly Dondokambey
Tak itu saja, Mendagri Karnavian juga menyampaikan para melantik Limi Mokodompit dan Rinny Tamuntuan sebagai pen-
penjabat yang telah dilantik, akan dievaluasi kinerjanya setiap jabat Bupati Kepulauan Sangihe, untuk mengisi jabatan Yabes
tiga bulan. Esar Gaghana SE ME dan Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow peri-
“Sesuai dengan UU yang berlaku, para pejabat wajib mem- ode 2017-2022 yang telah selesai.(rin/*)
Peliput: Lily Paputungan Layout : Syamsudin Hasan Foto : istimewa
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran

