Page 3 - Edisi Selasa, 24 Mei 2022 | A-TIMES.ID
P. 3

NASIONAL                                                                                                                          A TIMES
                                                                                                                                                 1
                                                                                                                                                12
                                                                                                                                                11
                                                                                                                                                10
                                                                                                                                                 2
                                                                                                                                                9
                                                                                                                                                 3
                                                                                                                                                8
                                                                                                                                                 4
          Selasa, 24 Mei 2022                                                                                                                   7  6  5  HADIR UNTUK PERUBAHAN


























































                                                                ATURAN BARU KTP

                                        Kelahiran 21 April,




                               Nama Anak Tak Boleh



                                                             Satu Kata







                                 A-TIMES, JAKARTA - Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken
                                aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Lewat
                                aturan itu, pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP kini tak
                                      boleh disingkat. Nama warga pun wajib memiliki paling sedikit dua kata.



                        Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam         dudukan. Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna
                    Negeri  (Permendagri)  Nomor  73  Tahun  2022  tentang  Pen-       negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60
                    catatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.                            huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
                        “Tata  cara  pencatatan  nama  pada  dokumen  kependudu-           Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut den-
                    kan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” demikian    gan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
                    bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.                                           Permendagri  Nomor  73/2022  juga  mengatur  ketentuan
                        Selain tidak boleh disingkat, pencatatan nama pada doku-       pengubahan  atau  perbaikan  nama.  Syarat  perubahan  atau
                    men kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan            perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan
                    tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan           negeri.
                    dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.                              “Dalam  hal  Penduduk  melakukan  pembetulan  nama,
                        Pada pasal 3, dokumen kependudukan yang dimaksud me-           pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan
                    liputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat    Dokumen  Kependudukan  berdasarkan  dokumen  otentik
                    keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.                yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan keten-
                        Salam ketentuan, yakni pasal 4 ayat 2, Permendagri juga        tuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal
                    mengatur  kaidah  pencatatan  nama  pada  dokumen  kepen-          4 ayat 4.(rin/*)



                                                 Editor : Redaksi     Layout : Syamsudin Hasan     Sumber : CNN Indonesia     Foto : istimewa





                                                            redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran
   1   2   3   4   5   6   7   8