Page 3 - Edisi Selasa, 24 Mei 2022 | A-TIMES.ID
P. 3
NASIONAL A TIMES
1
12
11
10
2
9
3
8
4
Selasa, 24 Mei 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
ATURAN BARU KTP
Kelahiran 21 April,
Nama Anak Tak Boleh
Satu Kata
A-TIMES, JAKARTA - Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken
aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Lewat
aturan itu, pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP kini tak
boleh disingkat. Nama warga pun wajib memiliki paling sedikit dua kata.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam dudukan. Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna
Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pen- negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60
catatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudu- Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut den-
kan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” demikian gan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
bunyi pasal 5 ayat 3 poin a. Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan
Selain tidak boleh disingkat, pencatatan nama pada doku- pengubahan atau perbaikan nama. Syarat perubahan atau
men kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan
tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan negeri.
dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. “Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama,
Pada pasal 3, dokumen kependudukan yang dimaksud me- pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan
liputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik
keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan keten-
Salam ketentuan, yakni pasal 4 ayat 2, Permendagri juga tuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal
mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kepen- 4 ayat 4.(rin/*)
Editor : Redaksi Layout : Syamsudin Hasan Sumber : CNN Indonesia Foto : istimewa
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran

