Page 2 - Edisi Selasa, 24 Mei 2022 | A-TIMES.ID
P. 2
BERITA UTAMA A TIMES
11
12
1
2
10
9
3
8
4
Selasa, 24 Mei 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
HAKIM VONIS MATI
BANDAR BESAR
SABU MAKASSAR
A-TIMES,MAKASSAR - Nasib Syarifudin, bandar besar Narkoba, di Kota Makassar,
bakal berakhir di ujung bedil. Pemilik 75 kilogram sabu sabu itu divonis mati oleh
Hakim Pengadilan Negeri Makassar, dalam sidang pembacaan amar putusan, di
Makassar Senin (23/5) kemarin.
Sementara dua bawahan Syafruddin, Fathurahman “Andi Baso dia sebatas sopir, tapi di fakta persidangan
divonis seumur hidup dan Andi Baso divonis pidana pen- dia sudah kenal lama Syarfuddin. Jadi kalau sebatas sopir,
jara 7 tahun dan denda Rp 8 miliar. kita gali dan urin Andi Baso urinenya positif,” ungkap
Vonis mati Syafruddin dibacakan majelis hakim yang Zharoel.
diketuai Muhammad Yusuf Karim. Sebelumnya diberitakan, polisi dua kali menggerebek
“Terdakwa Syafruddin alias Udin dengan putusan sindikat narkoba di Kota Makassar.
pidana mati,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sedikitnya total 75 kg sabu dan 39 ribu pil ekstasi disi-
Sulsel, Soetarmi, Senin (23/5). ta sebagai barang bukti.
Sementara Fathurahman divonis lebih rendah berupa 75 kilogram sabu yang disita di Makassar berasal dari
hukuman pidana seumur hidup. Surabaya. Sabu diselundupkan melalui ekspedisi laut ke
“Terdakwa Fathurahman alias Rahman dengan putu- Makassar.
san seumur hidup,” kata Soetarmi. “Barang-barang sabu ini menurut keterangan me-
Untuk terdakwa ketiga, Andi Baso Jaya alias Jaya divo- mang didapat dari jaringan atau sindikat luar. (Sabu)
nis 7 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. mereka kirim dari Surabaya ke Makassar melalui eks-
“Terdakwa Andi Baso Jaya alias Jaya dengan pidana pedisi laut,” ucap Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam saat
penjara selama 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp jumpa pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (31/8).
8.000.000.000 Subsidair 8 bulan penjara,” katanya. Polisi mengatakan, ketiga terdakwa Syarfuddin, Fatu-
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Syafruddin ditun- rahman dan Andi Baso sudah lama beroperasi.
tut hukuman mati karena tidak hanya sekali ini mengan- Ketiganya tepatnya tertangkap setelah 8 bulan
tarkan sabu-sabu. melakukan aksinya.
Sebelumnya terdakwa kerap menjual sabu-sabu dan “Mereka sudah beroperasi sejak Maret, tetapi baru
hasil setiap kali mengantar mencapai ratusan juta rupiah. kali ini (bulan Agustus) mereka bawa dalam jumlah yang
“Syarfuddin itu mengakui ia sebelumnya di luar 40 kg besar,” ucapnya.(rin/*)
ini. Saya tanyakan apa yang kamu punya menjual sa-
bu-sabu, dia sampaikan saya sudah punya rumah, mobil, Editor : Redaksi
uang tunai, dan setiap pengantaran dia dapat keuntungan Layout : Syamsudin Hasan
Rp 400 juta,” jelas jaksa penuntut umum Zharoel, Senin Sumber : detik.com
Foto : istimewa
(4/4).
Sementara untuk bawahan Syafruddin, Faturahman
diketahui baru saja mencoba untuk melakukan pekerjaan
tersebut dan akhirnya tertangkap.
“Faturahman belum ada asset seperti Syafruddin,”
sebutnya.
Kemudian untuk terdakwa Andi Baso yang mendapat-
kan tuntutan hukuman paling rendah yakni hanya di-
tuntut 10 tahun karena dia hanya bertugas menjadi sopir
yang membawa sabu dan ekstasi itu.
Hasil tes urinenya juga postif pengguna narkoba.
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran

