Page 2 - Edisi Kamis, 14 April 2022 | A-TIMES.ID
P. 2
BERITA UTAMA A TIMES
1
12
11
2
10
3
9
4
8
Kamis, 14 April 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
14 JUNI 2022
TAHAPAN PEMILU
DIMULAI
A-TIMES, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
memastikan Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada
14 Juni 2022. Karenanya KPU berharap agar DPR dan
pemerintah dapat segera membuat kesepakatan terkait
tahapan pemilu pada pekan ini, sebelum DPR memasu-
ki reses Jumat (15/4) nanti.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan peraturan itu penting untuk
memastikan penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal
yang ditentukan.
“Pekan ini adalah masa terakhir untuk persidangan DPR, dan Ka-
mis (14/4) hari ini sudah ada paripurna penutupan, dan Jumat (15/4)
sudah reses, dan dibuka lagi persidangan setelah Lebaran,” harap Ket-
ua KPU Hasyim Asyari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta,
Selasa (12/4) malam.
KPU harus sudah memulai tahapan pemilu pada 14 Juni 2022, jika
mengacu pada tanggal pelaksanaan pemungutan suara di 14 Februari
2024.
Sebab, sesuai Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, KPU harus memulai tahapan pemilu
paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara.
Undang-Undang tentang Pemilu mengatur 11 poin tahapan yang
wajib dipenuhi oleh KPU. Pertama adalah perencanaan program dan
anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan
Pemilu.
Kemudian terkait dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusu-
nan daftar pemilih. Lalu pendaftaran dan verif kasi perserta Pemilu,
termasuk penetapan peserta Pemilu.
Selanjutnya, menetapkan jumlah kursi dan penetapan daerah
pemilihan.
Selain itu, mempersiapkan pencalonan presiden dan wakil presi-
den, serta anggota DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, juga DPRD kabu-
paten/kota.
Lalu, ketujuh menentukan masa kampanye, masa tenang, pemung-
utan dan penghitungan suara, serta menetapkan hasil pemilu.
Terakhir, mempersiapkan pengucapan sumpah/janji Presiden dan
Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi dan
DPRD tingkat kabupaten/kota.
Khusus untuk menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden terpilih, wajib dilakukan paling lambat 14 hari sebelum
berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
yang menjabat.
Selain mempersiapkan pemilu di seluruh
Indonesia secara serentak, KPU juga perlu mem-
persiapkan pemungutan suara di luar negeri.
Undang-undang mengatur penyelenggaraannya
dapat dilakukan bersamaan dengan pemung-
utan suara di Indonesia, atau boleh sebelumnya.
Dengan catatan, dilakukan saat libur atau hari
yang diliburkan.
Melihat banyaknya tahapan yang mesti
dipersiapkan, Ketua KPU merasa persia-
pan pemilu dapat lebih optimal jika sudah
mendapatkan kepastian pada masa sidang
ini.
“Kalau setelah masa sidang berikutn-
ya di Mei, sudah relatif mendekat, kalau
lebih awal lebih longgar bagi KPU untuk
menyiapkan segala sesuatu,” ujar Hasyim
Asyari.(rin/*)
Editor : Redaksi
Layout : Syamsudin Hasan
Sumber : katadata
Foto : istimewa
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran