Page 2 - Edisi Kamis, 14 April 2022 | A-TIMES.ID
P. 2

BERITA UTAMA                                                                                                                      A TIMES
                                                                                                                                                 1
                                                                                                                                                12
                                                                                                                                                11
                                                                                                                                                 2
                                                                                                                                                10
                                                                                                                                                 3
                                                                                                                                                9
                                                                                                                                                 4
                                                                                                                                                8
          Kamis, 14 April 2022                                                                                                                  7  6  5  HADIR UNTUK PERUBAHAN
               14 JUNI 2022



               TAHAPAN PEMILU



               DIMULAI





               A-TIMES, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
               memastikan Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada
               14 Juni 2022. Karenanya KPU berharap agar DPR dan
               pemerintah dapat segera membuat kesepakatan terkait
               tahapan pemilu pada pekan ini, sebelum DPR memasu-
               ki reses Jumat (15/4) nanti.


                  Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan peraturan itu penting untuk
               memastikan penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal
               yang ditentukan.
                  “Pekan ini adalah masa terakhir untuk persidangan DPR, dan Ka-
               mis (14/4) hari ini sudah ada paripurna penutupan, dan Jumat (15/4)
               sudah reses, dan dibuka lagi persidangan setelah Lebaran,” harap Ket-
               ua KPU Hasyim Asyari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta,
               Selasa (12/4) malam.
                  KPU harus sudah memulai tahapan pemilu pada 14 Juni 2022, jika
               mengacu pada tanggal pelaksanaan pemungutan suara di 14 Februari
               2024.
                  Sebab, sesuai Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
               2017 tentang Pemilihan Umum, KPU harus memulai tahapan pemilu
               paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara.
                  Undang-Undang tentang Pemilu mengatur 11 poin tahapan yang
               wajib dipenuhi oleh KPU. Pertama adalah perencanaan program dan
               anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan
               Pemilu.
                  Kemudian terkait dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusu-
               nan daftar pemilih. Lalu pendaftaran dan verif kasi perserta Pemilu,
               termasuk penetapan peserta Pemilu.
                  Selanjutnya, menetapkan jumlah kursi dan penetapan daerah
               pemilihan.
                  Selain itu, mempersiapkan pencalonan presiden dan wakil presi-
               den, serta anggota DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, juga DPRD kabu-
               paten/kota.
                  Lalu, ketujuh menentukan masa kampanye, masa tenang, pemung-
               utan dan penghitungan suara, serta menetapkan hasil pemilu.
                  Terakhir, mempersiapkan pengucapan sumpah/janji Presiden dan
               Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi dan
               DPRD tingkat kabupaten/kota.
                  Khusus untuk menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil
               Presiden terpilih, wajib dilakukan paling lambat 14 hari sebelum
               berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
               yang menjabat.
                  Selain mempersiapkan pemilu di seluruh
               Indonesia secara serentak, KPU juga perlu mem-
               persiapkan pemungutan suara di luar negeri.
               Undang-undang mengatur penyelenggaraannya
               dapat dilakukan bersamaan dengan pemung-
               utan suara di Indonesia, atau boleh sebelumnya.
               Dengan catatan, dilakukan saat libur atau hari
               yang diliburkan.
                  Melihat banyaknya tahapan yang mesti
               dipersiapkan, Ketua KPU merasa persia-
               pan pemilu dapat lebih optimal jika sudah
               mendapatkan kepastian pada masa sidang
               ini.
                  “Kalau setelah masa sidang berikutn-
               ya di Mei, sudah relatif mendekat, kalau
               lebih awal lebih longgar bagi KPU untuk
               menyiapkan segala sesuatu,” ujar Hasyim
               Asyari.(rin/*)


               Editor : Redaksi
               Layout : Syamsudin Hasan
               Sumber : katadata
               Foto : istimewa







                                                            redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran
   1   2   3   4   5   6   7