Page 7 - A-TIMES.ID - Edisi 23 November 2020
P. 7
A 10 9 8 11 7 12 1 5 2 3 4 TIMES SULAWESI
UTARA 7
6
SENIN,
23
NOVEMBER
2020
Gubernur
Fatoni
Siap
Laksanakan
Instruksi
Mendagri
Nomor
6
Tahun
2020
A-TIMES,
MANADO
—
Menteri
Dalam
Negeri,
Tito
Karnavian
mengeluarkan
Instruksi
nomor
6
tahun
2020
yang
berisi
penekanan
kepada
kepala
daerah
(gubernur,
bupati,
walikota)
untuk
sungguh-sungguh
dan
konsisten
menegakkan
protokol
kesehatan
Covid-19.
nstruksi
ini
berisi
enam
poin,
yang
salah
tersebut. dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
c
karena:
satunya
ancaman
mencopot
kepala
Kedua,
melakukan
langkah-langkah
a.
berakhir
masa
jabatannya;
Idaerah
yang
melanggar
aturan
protokol
proaktif
untuk
mencegah
penularan
Covid- b.
tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
kesehatan. 19
dan
tidak
ada
hanya
bertindak
berkelanjutan
atau
berhalangan
tetap
Menyikapi
hal
itu,
Pjs
Gubernur
Sulawesi
responsif/reaktif.
secara
berturut-turut
selama
6
bulan;
Utara
Agus
Fatoni
mengatakan,
pihaknya
Mencegah
lebih
baik
daripada
menin- c.
dinyatakan
melanggar
sumpah/
janji
bakal
patuh
mengikuti
aturan
yang
dibuat
dak.
Pencegahan
dapat
dilakukan
dengan
jabatan
dan
wakil
kepala
daerah
pemerintah
pusat. cara
humanis
dan
penindakan
termasuk
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
67
“Kami
siap
melaksanakan
dan
mengawal
pembubaran
kerumunan
dilakukan
secara
huruf
b;
aturan
dan
ketentuan
dari
Mendagri,”
kata
tegas
dan
terukur
sebagai
upaya
terakhir. d.
tidak
melaksanakan
kewajiban
kepala
Fatoni,
Sabtu
(21/11).
Ketiga,
kepala
daerah
sebagai
pemimpin
daerah
dan
wakil
kepala
daerah
Alasan
dirinya
patuh
dengan
instruksi
tertinggi
pemerintah
di
daerah
masing
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
67
Mendagri
itu
karena
Indonesia
merupakan
masing
harus
menjadi
teladan
bagi
huruf
b;
negara
hukum.
Artinya
punya
aturan
dan
masyarakat
dalam
mematuhi
protokol
f.
melakukan
perbuatan
tercela;
ketentuan
yang
wajib
diikuti
dan
diterap- kesehatan
Covid-19
termasuk
tidak
ikut
g.
diberi
tugas
dalam
jabatan
tertentu
oleh
kan
warga
sekalipun
pemerintah. dalam
kerumunan
yang
berpotensi
Presiden
yang
dilarang
untuk
dirangkap
“Ada
UUD,
UU,
ada
peraturan-peraturan
melanggar
protokol
kesehatan.
oleh
ketentuan
peraturan
perundang-
lain.
Prinsipnya
kita
patuh
dan
taat
pada
Keempat,
bahwa
sesuai
UU
Nomor
23
undangan;
peraturan,”
terang
Fatoni. Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah,
h.
menggunakan
dokumen
dan/atau
Adapun
ada
enam
poin
instruksi
Men- diingatkan
kepada
kepala
daerah
tentang
keterangan
palsu
sebagai
persyaratan
dagri
Nomor
6
Tahun
2020
terkait
Pene- kewajiban
dan
sanksi
bagi
kepala
daerah
pada
saat
pencalonan
kepala
gakan
Protokol
Kesehatan
untuk
Pengen- sebagai
berikut:
daerah/wakil
kepala
daerah
berdasarkan
dalian
virus
corona
kepada
gubernur
dan
a.
Pasal
67
huruf
b
yang
berbunyi:
“menaati
pembuktian
dari
lembaga
yang
bupati/
walikota; seluruh
ketentuan
perundang-undangan”
berwenang
menerbitkan
dokumen;
Kesatu,
menegakkan
secara
konsisten
b.
Pasal
78:
(1)
Kepala
daerah
dan/
atau
dan/atau
protokol
kesehatan
Covid-19
guna
wakil
kepala
daerah
berhenti
karena: I.
mendapatkan
sanksi
pemberhentian.
mencegah
penyebaran
Covid-19
di
daerah
a.
meninggal
dunia;
Kelima,
berdasarkan
instruksi
pada
masing-masing
berupa
memakai
masker,
b.
permintaan
sendiri;
atau Diktum
keempat,
kepala
daerah
yang
mela-
mencuci
tangan
dengan
benar,
menjaga
c.
diberhentikan. nggar
ketentuan
peraturan
perundang-
jarak,
dan
mencegah
terjadinya
kerumunan
(2)
Kepala
daerah
dan/
atau
wakil
kepala
undangan
dapat
dikenakan
sanksi
pem-
yang
berpotensi
melanggar
protokol
dae-rah
diberhentikan
sebagaimana
berhentian.
(hmas/*)

