Page 7 - A-TIMES.ID - Edisi 23 November 2020
P. 7

A  10 9 8  11 7  12  1 5  2 3 4  TIMES  SULAWESI
UTARA  7
     6
      SENIN,
23
NOVEMBER
2020









         Gubernur
Fatoni
Siap

    Laksanakan
Instruksi
Mendagri

         Nomor
6
Tahun
2020

   A-TIMES,
MANADO
—

Menteri
Dalam
Negeri,
Tito
Karnavian
mengeluarkan
Instruksi
nomor
6
tahun
2020
yang

    berisi
penekanan
kepada
kepala
daerah
(gubernur,
bupati,
walikota)
untuk
sungguh-sungguh
dan
konsisten

             menegakkan
protokol
kesehatan
Covid-19.


    nstruksi
ini
berisi
enam
poin,
yang
salah
  tersebut.  dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
c
karena:
    satunya
 ancaman
 mencopot
 kepala
  
 
 
 Kedua,
 melakukan
 langkah-langkah
  a.
berakhir
masa
jabatannya;
   Idaerah
yang
melanggar
aturan
protokol
  proaktif
untuk
mencegah
penularan
Covid-  b.
tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara

   kesehatan.  19
 dan
 tidak
 ada
 hanya
 bertindak
  



berkelanjutan
atau
berhalangan
tetap

   





Menyikapi
hal
itu,
Pjs
Gubernur
Sulawesi
  responsif/reaktif.
  



secara
berturut-turut
selama
6
bulan;
   Utara
 Agus
 Fatoni
 mengatakan,
 pihaknya
  





Mencegah
lebih
baik
daripada
menin-  c.
dinyatakan
melanggar
sumpah/
janji

   bakal
patuh
mengikuti
aturan
yang
dibuat
  dak.
 Pencegahan
 dapat
 dilakukan
 dengan
  



jabatan
dan
wakil
kepala
daerah

   pemerintah
pusat.  cara
 humanis
 dan
 penindakan
 termasuk
  



sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
67

   




“Kami
siap
melaksanakan
dan
mengawal
  pembubaran
kerumunan
dilakukan
secara
  



huruf
b;
   aturan
dan
ketentuan
dari
Mendagri,”
kata
  tegas
dan
terukur
sebagai
upaya
terakhir.  d.
tidak
melaksanakan
kewajiban
kepala

   Fatoni,
Sabtu
(21/11).  






Ketiga,
kepala
daerah
sebagai
pemimpin
  



daerah
dan
wakil
kepala
daerah

   
 
 
 Alasan
 dirinya
 patuh
 dengan
 instruksi
  tertinggi
 pemerintah
 di
 daerah
 masing
  



sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
67

   Mendagri
itu
karena
Indonesia
merupakan
  masing
 harus
 menjadi
 teladan
 bagi
  



huruf
b;
   negara
hukum.
Artinya
punya
aturan
dan
  masyarakat
 dalam
 mematuhi
 protokol
  f.
melakukan
perbuatan
tercela;
   ketentuan
 yang
 wajib
 diikuti
 dan
 diterap-  kesehatan
 Covid-19
 termasuk
 tidak
 ikut
  g.
diberi
tugas
dalam
jabatan
tertentu
oleh

   kan
warga
sekalipun
pemerintah.  dalam
 kerumunan
 yang
 berpotensi
  



Presiden
yang
dilarang
untuk
dirangkap

   



“Ada
UUD,
UU,
ada
peraturan-peraturan
  melanggar
protokol
kesehatan.  



oleh
ketentuan
peraturan
perundang-
   lain.
 Prinsipnya
 kita
 patuh
 dan
 taat
 pada
  
 
 
 
 Keempat,
 bahwa
 sesuai
 UU
 Nomor
 23
  



undangan;
   peraturan,”
terang
Fatoni.  Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah,
  h.
menggunakan
dokumen
dan/atau

   
 
 
 
Adapun
ada
enam
poin
instruksi
Men-  diingatkan
 kepada
 kepala
 daerah
 tentang
  




keterangan
palsu
sebagai
persyaratan

   dagri
 Nomor
 6
 Tahun
 2020
 terkait
 Pene-  kewajiban
 dan
 sanksi
 bagi
 kepala
 daerah
  




pada
saat
pencalonan
kepala

   gakan
 Protokol
 Kesehatan
 untuk
 Pengen-  sebagai
berikut:  




daerah/wakil
kepala
daerah
berdasarkan

   dalian
virus
corona
kepada
gubernur
dan
  a.
Pasal
67
huruf
b
yang
berbunyi:
“menaati
  




pembuktian
dari
lembaga
yang

   bupati/
walikota;  seluruh
ketentuan
perundang-undangan”  




berwenang
menerbitkan

dokumen;

   
 
 
 Kesatu,
 menegakkan
 secara
 konsisten
  b.
 Pasal
 78:
 (1)
 Kepala
 daerah
 dan/
 atau
  




dan/atau
   protokol
 kesehatan
 Covid-19
 guna
  wakil
kepala
daerah
berhenti
karena:  I.

mendapatkan
sanksi
pemberhentian.
   mencegah
penyebaran
Covid-19
di
daerah
  a.
meninggal
dunia;  
 
 
 
 Kelima,
 berdasarkan
 instruksi
 pada

   masing-masing
 berupa
 memakai
 masker,
  b.
permintaan
sendiri;
atau  Diktum
keempat,
kepala
daerah
yang
mela-
   mencuci
 tangan
 dengan
 benar,
 menjaga
  c.
diberhentikan.  nggar
 ketentuan
 peraturan
 perundang-
   jarak,
dan
mencegah
terjadinya
kerumunan
  




(2)
Kepala
daerah
dan/
atau
wakil
kepala
  undangan
 dapat
 dikenakan
 sanksi
 pem-
   yang
 berpotensi
 melanggar
 protokol
  dae-rah
 diberhentikan
 sebagaimana
  berhentian.
(hmas/*)
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12