Page 6 - A-TIMES.ID - Edisi 23 November 2020
P. 6
6 NASIONAL A 10 9 8 11 7 12 6 1 5 2 3 4 TIMES
SENIN,
23
NOVEMBER
2020
Yusril:
Kepala
Daerah
Dipilih
Rakyat,
tak
Bisa
Asal
Copot
A-TIMES,
JAKARTA
—
Pakar
Hukum
Tata
Negara,
Yusril
Ihza
Mahendra,
mengatakan,
Instruksi
Mendagri
Nomor
6
Tahun
2020
tidak
bisa
dijadikan
dasar
untuk
memberhentikan
kepala
daerah.
un
demikian
dengan
presiden
yang
mengambil
prakarsa
memberhentikan
terbatas
melakukan
pemberhentian
tidak
berwenang
mengambil
inisiatif
bupati
dan
wali
kota
beserta
wakilnya,"
jelas
sementara
tanpa
proses
pengusulan
oleh
Pmemberhentikan
kepala
daerah. Yusril. DPRD
dalam
hal
kepala
daerah
didakwa
ke
"Jawabannya
tentu
saja
tidak.
Instruksi
Yusril
menjelaskan,
semua
proses
pengadilan
dengan
ancaman
pidana
di
atas
Presiden,
Instruksi
Menteri,
dan
sejenisnya
pemberhentian
kepala
daerah
tetap
harus
lima
tahun.
pada
hakikatnya
adalah
perintah
tertulis
dilakukan
melalui
DPRD.
Termasuk
dengan
Bisa
pula
jika
kepala
daerah
itu
didak-
dari
atasan
kepada
jajaran
yang
berada
di
alasan
melanggar
Pasal
67
huruf
b
jo
Pasal
78
wa
melakukan
korupsi,
makar,
terorisme,
bawahnya
untuk
melakukan
atau
tidak
ayat
(1)
huruf
c
dan
ayat
(2)
huruf
d,
yakni
kejahatan
terhadap
keamanan
negara
atau
melakukan
sesuatu,"
kata
Yusril
lewat
tidak
melaksanakan
kewajiban
untuk
me- kejahatan
memecah-belah
NKRI.
keterangan
tertulis
akhir
pekan
lalu. laksanakan
peraturan
perundang-unda-
"Kalau
dakwaan
tidak
terbukti
dan
Dia
mengatakan,
sebetulnya
bisa
saja
di
ngan
yang
berlaku
terkait
dengan
Pene- kepala
daerah
tadi
dibebaskan,
maka
sela-
dalam
Instruksi
Mendagri
itu
ada
ancaman
gakan
Protokol
Kesehatan. ma
masa
jabatannya
masih
tersisa,
presiden
kepada
kepala
daerah
yang
tidak
mau
"Jika
ada
DPRD
yang
berpendapat
dan
Mendagri
wajib
memulihkan
jabatan
melaksanakan
ketentuan
peraturan
per- demikian,
mereka
wajib
memulainya
dan
kedudukannya,"
kata
dia.
(republika)
undang-undangan
terkait
penegakkan
dengan
melakukan
proses
pemakzulan
atau
protokol
kesehatan.
impeachment,"
kata
dia.
Namun,
kata
Yusril,
proses
pelaksanaan
Menurut
Yusril,
jika
DPRD
berpen-
pemberhentian
kepala
daerah
itu
tetap
dapat
sudah
ada
cukup
alasan
bagi
kepala
Presiden
daerah
untuk
dimakzulkan,
maka
pendapat
tidaklah
berwenang
mengambil
harus
berdasarkan
pada
Undang-Undang
dilakukan
untuk
dinilai
dan
diputuskan
“
(UU)
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
DPRD
tersebut
wajib
disampaikan
kepada
inisiatif
memberhentian
gubernur
Pemerintahan
Daerah. Mahkamah
Agung.
Penyampaian
itu
wajib
Yusril
menerangkan,
UU
Pemerintahan
Daerah
sekarang
menyerahkan
pemilihan
apakah
pendapat
DPRD
itu
beralasan
Mendagri
juga
tidak
berwenang
kepala
daerah
secara
langsung
kepada
menurut
hukum
atau
tidak. mengambil
prakarsa
rakyat
melalui
pemilihan
kepala
daerah
"Untuk
tegaknya
keadilan,
maka
kepala
memberhentikan
bupati
dan
wali
(Pilkada)
yang
dilaksanakan
oleh
KPU
dan
daerah
yang
akan
dimakzulkan
itu
kota
beserta
wakilnya.
KPU
di
daerah.
diberi
kesempatan
oleh
Mahka-
KPU
adalah
satu-satunya
lembaga
yang
mah
Agung
untuk
membela
dan/
atau
wakil
gubernur.
“
berwenang
menetapkan
pasangan
mana
diri,"
terang
dia.
sebagai
pemenang
dalam
Pilkada.
Karena
itu,
Yusril
menilai,
Yusril
Ihza
Mahendra
"Walau
kadang
kala
KPU
harus
menung- proses
pemakzulan
tersebut
gu
putusan
pengadilan
yang
berkekuatan
akan
memakan
waktu
lama,
Pakar
Hukum
Tata
Negara
hukum
tetap
apabila
penetapan
pemenang
mencapai
satu
tahun
atau
yang
sebelumnya
telah
dilakukan
diper- bahkan
lebih.
Dia
kembali
soalkan
ke
Mahkamah
Konstitusi,"
katanya. menekankan,
presiden
Pasangan
manapun
yang
maupun
Mendagri
tidaklah
ditetapkan
KPU
sebagai
pemenang,
berwenang
memberhentikan
kata
dia,
tidak
dapat
dipersoalkan,
atau
"mencopot"
kepala
apalagi
ditolak
oleh
pe-merintah.
daerah
karena
kepada
daerah
Presiden
atau
Mendagri
hanya
dipilih
langsung
oleh
rakyat.
perlu
menerbitkan
keputusan
Sebagai
konsekuensinya,
tentang
Pengesahan
Pasangan
pemberhentiannya
pun
harus
Gubernur
atau
Bupati/
Walikota
ter-
dilakukan
oleh
rakyat
pilih
dan
melantiknya.
melalui
DPRD.
"Dengan
demikian,
presiden
Yusril
mene-
tidaklah
berwenang
mengambil
rangkan,
kewena-
inisiatif
memberhentian
gubernur
ngan
presiden
dan/atau
wakil
gubernur.
dan
Mendagri
Mendagri
juga
tidak
berwenang
hanyalah
A 10 9 8 11 12 1 2 4 3 TIMES PEMIMPIN
REDAKSI:
REPORTER/
KONTRIBUTOR
:
Amrain
Razak
5
7
6
DIGITAL
NEWSPAPER (Wartawan
Utama) Korda
Minahasa
Raya
dan
Bolmong
Raya:
Benyamin
Allo,
Douglas
Panit
(Minsel),
Hamdan
Rahman
Miu
REDAKTUR:
HADIR
sebagai
Koran
Digital
di
Sulawesi
Utara.
Amas
Machmud,
Saleh
Nggiu (Bolsel),
Firmansyah
Hiliputo
(Gorontalo),
Reporter:
Mulyadi
Pontororing
A-TIMES.ID
menjawab
keinginan
pembaca
yang
melek
teknologi
gadget
dan
smart
phone.
PERWAJAHAN/
LAYOUT:
MANAGER
ADVERTISING:
Dengan
A-TIMES.ID
anda
bisa
membaca
berita
Syamsuddin
Hasan,
Ebiet
Hadi
Prestasi,
Mirdad
Husen
koran
aktual
dimana
saja
dan
kapan
saja.
IT
&
WEB
PROGRAMMER:
Keredaksian
Dibawah
Manajemen
:
Ebiet PENASEHAT
HUKUM:
Pranoto
&
Partner
Law
Firm
---------------------------------------------------

