Page 6 - A-TIMES.ID - Edisi 23 November 2020
P. 6

6            NASIONAL    A  10 9 8  11 7  12 6  1 5  2 3 4  TIMES
                               SENIN,
23
NOVEMBER
2020
        Yusril:
Kepala
Daerah

       Dipilih
Rakyat,
tak
Bisa

              Asal
Copot
   A-TIMES,
JAKARTA
—
Pakar
Hukum
Tata
Negara,
Yusril
Ihza
Mahendra,
mengatakan,
Instruksi
Mendagri
Nomor

        6
Tahun
2020
tidak
bisa
dijadikan
dasar
untuk
memberhentikan
kepala
daerah.
    un
 demikian
 dengan
 presiden
 yang
  mengambil
 prakarsa
 memberhentikan
  terbatas
 melakukan
 pemberhentian

    tidak
 berwenang
 mengambil
 inisiatif
  bupati
dan
wali
kota
beserta
wakilnya,"
jelas
  sementara
 tanpa
 proses
 pengusulan
 oleh

   Pmemberhentikan
kepala
daerah.  Yusril.  DPRD
dalam
hal
kepala
daerah
didakwa
ke

   






"Jawabannya
tentu
saja
tidak.
Instruksi
  
 
 
 
 
 Yusril
 menjelaskan,
 semua
 proses
  pengadilan
dengan
ancaman
pidana
di
atas

   Presiden,
Instruksi
Menteri,
dan
sejenisnya
  pemberhentian
 kepala
 daerah
 tetap
 harus
  lima
tahun.

   pada
 hakikatnya
 adalah
 perintah
 tertulis
  dilakukan
melalui
DPRD.
Termasuk
dengan
  








Bisa
pula
jika
kepala
daerah
itu
didak-
   dari
atasan
kepada
jajaran
yang
berada
di
  alasan
melanggar
Pasal
67
huruf
b
jo
Pasal
78
  wa
 melakukan
 korupsi,
 makar,
 terorisme,

   bawahnya
 untuk
 melakukan
 atau
 tidak
  ayat
(1)
huruf
c
dan
ayat
(2)
huruf
d,
yakni
  kejahatan
terhadap
keamanan
negara
atau

   melakukan
 sesuatu,"
 kata
 Yusril
 lewat
  tidak
 melaksanakan
 kewajiban
 untuk
 me-  kejahatan
memecah-belah
NKRI.
   keterangan
tertulis
akhir
pekan
lalu.  laksanakan
 peraturan
 perundang-unda-  
 
 
 
 
 
 "Kalau
 dakwaan
 tidak
 terbukti
 dan

   






Dia
mengatakan,
sebetulnya
bisa
saja
di
  ngan
 yang
 berlaku
 terkait
 dengan
 Pene-  kepala
daerah
tadi
dibebaskan,
maka
sela-
   dalam
Instruksi
Mendagri
itu
ada
ancaman
  gakan
Protokol
Kesehatan.  ma
masa
jabatannya
masih
tersisa,
presiden

   kepada
 kepala
 daerah
 yang
 tidak
 mau
  
 
 
 
 
 
 "Jika
 ada
 DPRD
 yang
 berpendapat
  dan
 Mendagri
 wajib
 memulihkan
 jabatan

   melaksanakan
 ketentuan
 peraturan
 per-  demikian,
 mereka
 wajib
 memulainya
  dan
kedudukannya,"
kata
dia.
(republika)
   undang-undangan
 terkait
 penegakkan
  dengan
melakukan
proses
pemakzulan
atau

   protokol
kesehatan.
  impeachment,"
kata
dia.
   







Namun,
kata
Yusril,
proses
pelaksanaan
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Menurut
Yusril,
jika
DPRD
berpen-
   pemberhentian
 kepala
 daerah
 itu
 tetap
  dapat
sudah
ada
cukup
alasan
bagi
kepala
  Presiden

              daerah
untuk
dimakzulkan,
maka
pendapat

                          tidaklah
berwenang
mengambil

   harus
 berdasarkan
 pada
 Undang-Undang
 dilakukan
 untuk
 dinilai
 dan
 diputuskan
 “
   (UU)
 Nomor
 23
 Tahun
 2014
 tentang
  DPRD
 tersebut
 wajib
 disampaikan
 kepada
  inisiatif
memberhentian
gubernur

   Pemerintahan
Daerah.  Mahkamah
Agung.
 Penyampaian
itu
 wajib

   






Yusril
menerangkan,
UU
Pemerintahan

   Daerah
 sekarang
 menyerahkan
 pemilihan
  apakah
 pendapat
 DPRD
 itu
 beralasan
  Mendagri
juga
tidak
berwenang

   kepala
 daerah
 secara
 langsung
 kepada
  menurut
hukum
atau
tidak.  mengambil
prakarsa

   rakyat
 melalui
 pemilihan
 kepala
 daerah
  








"Untuk
tegaknya
keadilan,
maka
kepala
  memberhentikan
bupati
dan
wali

   (Pilkada)
yang
dilaksanakan
oleh
KPU
dan
  daerah
yang
akan
dimakzulkan
itu
  kota
beserta
wakilnya.
   KPU
di
daerah.
  diberi
kesempatan
oleh
Mahka-
   






KPU
adalah
satu-satunya
lembaga
yang
  mah
Agung
untuk
membela

                           dan/
atau
wakil
gubernur.
 “
   berwenang
 menetapkan
 pasangan
 mana
  diri,"
terang
dia.
   sebagai
pemenang
dalam
Pilkada.  





Karena
itu,
Yusril
menilai,
  Yusril
Ihza
Mahendra
   





"Walau
kadang
kala
KPU
harus
menung-  proses
pemakzulan
tersebut

   gu
 putusan
 pengadilan
 yang
 berkekuatan
  akan
memakan
waktu
lama,
  Pakar
Hukum
Tata
Negara

   hukum
tetap
apabila
penetapan
pemenang
  mencapai
satu
tahun
atau

   yang
 sebelumnya
 telah
 dilakukan
 diper-  bahkan
lebih.
Dia
kembali

   soalkan
ke
Mahkamah
Konstitusi,"
katanya.  menekankan,
presiden

   






Pasangan
manapun
yang
  maupun
Mendagri
tidaklah

   ditetapkan
KPU
sebagai
pemenang,
  berwenang
memberhentikan

   kata
dia,
tidak
dapat
dipersoalkan,
  atau
"mencopot"
kepala

   apalagi
ditolak
oleh
pe-merintah.
  daerah
karena
kepada
daerah

   







Presiden
atau
Mendagri
hanya
  dipilih
langsung
oleh
rakyat.

   perlu
menerbitkan
keputusan
  






Sebagai
konsekuensinya,

   tentang
Pengesahan
Pasangan
  


pemberhentiannya
pun
harus

   Gubernur
atau
Bupati/

Walikota
ter-  




dilakukan
oleh
rakyat

   pilih
dan
melantiknya.  


melalui
DPRD.

   








"Dengan
demikian,
presiden
  






Yusril
mene-
   tidaklah
berwenang
mengambil
  rangkan,
kewena-
   inisiatif
memberhentian
gubernur
  ngan
presiden

   dan/atau
wakil
gubernur.
  




dan
Mendagri

   Mendagri
juga
tidak
berwenang
  





hanyalah
    A  10 9 8 11 12  1 2 4 3  TIMES  PEMIMPIN
REDAKSI:
  REPORTER/
KONTRIBUTOR
:

                  Amrain
Razak

      5
      7
      6
         DIGITAL
NEWSPAPER  (Wartawan
Utama)  Korda
Minahasa
Raya
dan
Bolmong
Raya:
Benyamin

                        Allo,
Douglas
Panit
(Minsel),
Hamdan
Rahman
Miu

                  REDAKTUR:

   HADIR
sebagai
Koran
Digital
di
Sulawesi
Utara.
  Amas
Machmud,
Saleh
Nggiu  (Bolsel),
Firmansyah
Hiliputo
(Gorontalo),
Reporter:

                           Mulyadi
Pontororing
   A-TIMES.ID
 menjawab
 keinginan
 pembaca
 yang

   melek
teknologi
gadget
dan
smart
phone.
  PERWAJAHAN/
LAYOUT:

                           MANAGER
ADVERTISING:

   Dengan
 A-TIMES.ID
 anda
 bisa
 membaca
 berita
  Syamsuddin
Hasan,
Ebiet
  Hadi
Prestasi,
Mirdad
Husen
   koran
aktual
dimana
saja
dan
kapan
saja.

                IT
&
WEB
PROGRAMMER:

   Keredaksian
Dibawah
Manajemen
:
  Ebiet  PENASEHAT
HUKUM:
Pranoto
&
Partner
Law
Firm
   ---------------------------------------------------
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11