PROAKTIF: Komisioner Bawaslu Donny Rumagit STP,SH bersama komisioner Bawalu Manado Hard Runtuwene saat membuka Rakor di Swissbel Maleosan (*)
A–TIMES,MANADO–Badan Pengawas Pemilu(BAWASLU) diberi kewenangan sesuai undang Undang untuk melakukan pengawasan jalannya semua Tahapan Pilkada.Semua aturan dan kewenangannya sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang Pemilu nomor 6 tahun 2024. Hal ini dikatakan komisioner Bawaslu Sulut koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Sengketa Donny Rumagit STP.,SH Jumat(25/10/2024) pada agenda Rakor Penyelesaian Proses Pemilihan Dengan stekholder pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,Wakil Bupati,Wali Kota dan Wakil Wali kota di Swissbel Hotel Maleosan Manado. Tujuannya kata Rumagit,agar pemilu benar benar berintegritas baik hasilnya maupun proses yang sedang berjalan .” Bawaslu juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan proses sengketa pilkada,tetapi ada beberapa kopetensi yang harus dimiliki oleh mediator, seperti melakukan mediasi mempertemukan dua pihak yang berselisih atau antara peserta dan penyelenggara sesuai mekanisme yang ada diundang undang.” Intinya saat melaksanakan tugas termasuk Penyelesaian sengketa Bawaslu harus bersikap Arif dan bijaksana dalam rangka melahirkan Hasil demokrasi yang adil dan berintegritas,” kata Rumagit saat membuka rakor tersebut didampingi Bawaslu Manado Hard Runtuwene. Peserta Rakor adalah Bawaslu dari kabupaten kota se Sulut.(*)
Komentar