A—TIMES,BITUNG — Menyambut perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Menyambut Tahun Baru 2026, Pemkot Bitung resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 000/24SD/WK Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada masa Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.” Pengaturan ini bertujuan memastikan tugas kedinasan tetap berjalan optimal selama masa perayaan Natal dan Tahun Baru, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Altin Tumengkol. Selasa, (23/12/2025).
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diberlakukan selama lima hari, yakni Rabu 24 Desember 2025, Senin hingga Rabu 29–31 Desember 2025, serta Jumat 2 Januari 2026.”
Skema kerja yang diterapkan meliputi work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA) sesuai karakteristik masing-masing perangkat daerah,” jelas Tumengkol.
Untuk OPD yang memberikan pelayanan vital seperti kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemadam kebakaran, serta penanggulangan bencana, tetap diwajibkan bekerja dari kantor dengan sistem piket yang diatur pimpinan unit kerja.
“Sementara itu, OPD yang melayani masyarakat secara langsung menerapkan pola WFO dan WFH dengan perbandingan 50:50.” urai Tumengkol.Aoel.perdana akan digelar pada 5 Januari 2025;dan semua ASN Wajib hadir,ada sanksi bagi yang absen tanpa alasan yang jelas.(*)

































Komentar