A– TIMES,MANADO –Kuasa hukum keluarga korban kekerasan seksual terhadap anak mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri di Sulawesi Utara. Gugatan itu terkait dugaan penundaan penanganan perkara atau _undue delay_ dalam proses penyidikan. Permohonan praperadilan tidak mempersoalkan materi tindak pidana. Fokus gugatan pada pengawasan terhadap proses penyidikan yang dinilai berlarut tanpa kepastian hukum bagi korban. Melalui siaran pers yang diterima media ini dari Swaraparangpuang Sulut ,Gerakan Perempuan Sulut, Vivi George Selasa(22/7/2026), Kasus ini berawal dari Laporan Polisi pada Januari 2024. Dari rangkaian peristiwa yang sama, 5 pelaku lain sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara 4 perkara masih dalam tahap penyidikan. Untuk tersangka berinisial GNG, status tersangka ditetapkan sejak 10 November 2025. Namun hingga kini keluarga belum mendapat informasi soal pelimpahan berkas ke penuntut umum maupun perkembangan penyidikan. “Yang kami persoalkan bukan penilaian alat bukti oleh penyidik. Yang kami tanyakan, apakah penyidikan boleh berhenti lama tanpa alasan objektif sementara korban menunggu kepastian,” kata kuasa hukum. Gugatan mengacu pada Pasal 158 huruf e KUHAP yang mengatur penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagai objek praperadilan. Dampak penundaan dirasakan korban. Anak korban kini membesarkan anak hasil tindak pidana, mengalami perundungan di sekolah, dan putus sekolah. Keluarga juga mengaku mendapat ancaman hingga pindah tempat tinggal. “Penundaan yang lama bisa menjadi _reviktimisasi struktural_. Korban menderita lagi bukan karena peristiwanya, tapi karena sistem lambat memberi kepastian,” ujar kuasa hukum. Gerakan Perempuan Sulut – Swara Parangpuan menyatakan UU TPKS No. 12 Tahun 2022, UU Perlindungan Anak, dan Konvensi Hak Anak mewajibkan proses hukum yang cepat dan berpihak pada korban. Hak atas kepastian hukum juga dijamin Pasal 28B ayat (2), 28D ayat (1), 28G ayat (1), dan 28I ayat (4) UUD 1945. “Kami hormati independensi Polri dan pengadilan. Praperadilan adalah jalur konstitusional agar kewenangan dijalankan profesional, akuntabel, dan menghormati HAM,” kata Swara Parangpuan. Swara Parangpuan mengajak masyarakat sipil, akademisi, organisasi perempuan, lembaga perlindungan anak, dan media mengawal proses praperadilan ini.(*)





























Komentar