Gerak  Cepat URC Polres Bitung  Berhasil Ringkus Barang Bukti dan Pelaku Pencurian Mobil 

A–TIMES,BITUNG—Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bitung bergerak cepat mengungkap pencurian mobil Daihatsu Ayla putih DB 1504 FC*), Jumat (19/9/2026). Polisi mengamankan terduga pelaku FB (23) warga Girian Bawah, Kecamatan Girian. Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menyampaikan, peristiwa terjadi Kamis (17/9) sekitar pukul 23.45 WITA di Girian Bawah. Mobil milik korban Mardiana alias Diana terparkir di samping rumah. Pelaku diduga masuk lewat pintu dapur dengan obeng, mengambil kunci di atas meja, lalu membawa kabur mobil dan memarkirkannya di Kompleks Singgasana Perum Bimoli sekitar pukul 02.30 WITA.  Berkat penyelidikan URC, Jumat (18/9) pukul 11.30 WITA, FB diamankan di kosnya dan menunjukkan lokasi mobil curian. Barang bukti yang diamankan: 1 unit Ayla putih DB 1504 FC, 1 obeng plus-minus 18 cm, dan 1 kunci mobil Daihatsu.”Kami hadir untuk memberikan rasa aman. Setiap laporan akan kami respons cepat dan profesional. Masyarakat jangan ragu melapor,” tegas Kapolres. Pelaku dipersangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau f KUHP Pidana, subsidair Pasal 476. Kapolres mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan bersama menjaga keamanan lingkungan.(*)

Berita Terkait:  Polres Bitung Turunkan Personil Bantu Warga Terdampak Banjir

Komentar