TEGAS: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto disampingi Dr Yadyn Palebangan SH ,MH Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang Kejagung RI usai ditetapkan tersangka(*)
A—TIMES,JAKARTA–Kejaksaan Agung RI Kamis (16/4/2026) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara.
Ia ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (16/4/2026) hari ini. Di Gedung Bundar, Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik. Hery Susanto sebelum masuk mobil tahanan didampingi Dr Yadyn Palebangan SH ,MH Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Muda Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan. Dia hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.
Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. PT TSHI meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2025. Sebelum menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI di tahun 2026, Hery adalah anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman menjelaskan, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.(dilansir dari berbagai sumber/*)
